RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Wajah tata ruang Kota Banjarbaru akan berubah. Pemerintah kota tengah memfinalisasi regulasi penataan reklame untuk menekan kesemrawutan visual dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Aturan teknis itu digodok melalui penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Poin krusialnya ada di Pasal 8 ayat (4) Perda tersebut, yang mengamanatkan penempatan titik reklame dan rincian jalan protokol diatur spesifik lewat Perwali.
Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, mengatakan regulasi ini mengadopsi sejumlah instrumen hukum dari Pemda Yogyakarta, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik Banjarbaru.
“Kami sedang memetakan zona. Ada kawasan yang steril bebas reklame, dan ada yang diplot sebagai pusat reklame. Batasan ukuran juga sedang dikaji, apakah akan mengadopsi penuh standar Yogyakarta atau tidak,” ujar Agus.
Menurutnya, penataan ini bukan sekadar penertiban promosi komersial, tapi menyangkut estetika kota, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan publik. Karena itu, aturan turunannya harus detail dan terukur.
Proses finalisasi ditarget rampung dalam waktu dekat. Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Banjarbaru, Azhar Ridhanie, menargetkan pembahasan pasal per pasal selesai dalam satu hingga dua pertemuan.
“Substansi yang dibahas akan langsung diserahkan ke Bagian Hukum. Kami ingin Perwali ini komprehensif, termasuk mengatur sanksi tegas bagi pelanggar,” kata Azhar.
Dengan aturan ini, ia berharap iklim investasi periklanan di Banjarbaru menjadi lebih modern dan tertib tanpa mengorbankan keindahan kota sebagai ibu kota provinsi.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief