Belanja Pegawai Pemko Banjarmasin Masih "Gemuk", Ini Strategi yang Dilakukan BPKAD
Endang Syarifuddin• Minggu, 17 Mei 2026 | 13:27 WIB
STRATEGI: Pemko Banjarmasin menyiapkan strategi untuk menekan belanja pegawai. Karena saat ini masih berada diangka 34 persen, lebih tinggi dari ketentuan pemerintah pusat.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,
Banjarmasin – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dianggap terlalu "gemuk".
Saat ini porsinya mencapai 34 persen dari total APBD, sementara pemerintah pusat menargetkan maksimal 30 persen paling lambat 2027.
Sejumlah strategi agar beban anggaran tidak terus membengkak dan ruang fiskal pembangunan tetap terjaga pun dijalankan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan, salah satu langkah yang mulai dikaji ialah penataan ulang kebutuhan pegawai.Jumlah ASN yang memasuki masa pensiun banyak ratusan orang setiap tahun.
“Tahun ini ada sekitar 200 ASN yang pensiun,” ujarnya, Jumat (8/5).
Menurut Edy, kondisi tersebut menjadi kesempatan bagi Pemko untuk mengevaluasi kebutuhan formasi aparatur. Tidak semua posisi yang ditinggalkan ASN pensiun akan langsung diisi kembali.
Opsi yang menjadi salah satu langkah yang mulai dipertimbangkan adalah pengangkatan sebagian pegawai baru hingga pemanfaatan tenaga paruh waktu.
“Langkah ini penting supaya kesehatan fiskal daerah tetap terjaga di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” katanya.
Ia menyebut, jika belanja pegawai bisa lebih terkendali, maka ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga pelayanan masyarakat akan semakin besar.
Meski demikian, Pemko Banjarmasin masih menunggu kemungkinan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai tersebut.
“Kalau ada regulasi baru, tentu daerah akan menyesuaikan strategi pengelolaan ASN agar target 30 persen tercapai tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun program pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra menilai langkah penataan belanja pegawai memang harus mulai dilakukan sejak sekarang.
Menurutnya, DPRD sejak lama telah mengingatkan pemerintah kota terkait implementasi Undang-Undang HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan wajib dipenuhi paling lambat 2027.
Karena itu, politisi PKS ini menekankan penyesuaian APBD harus dilakukan secara bertahap dan terukur, bukan secara mendadak. Namun, efisiensi anggaran juga jangan sampai berdampak terhadap kualitas pelayanan publik maupun menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan PPPK.
Ia menyebut, momen banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebutuhan pegawai sekaligus memperkuat struktur belanja yang lebih produktif.
“Intinya APBD harus semakin sehat, efisien, dan manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat,” tandas Hendra.