RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menertibkan sejumlah reklame yang melanggar aturan pada Selasa (12/5) siang.
Aksi non-yustisi dimulai pukul 11.00 WITA, menyasar papan reklame yang terpasang di luar lokasi izin atau sudah habis masa berlakunya. Operasi dipimpin langsung Kepala Seksi Binwasluh Satpol PP Banjarbaru, Syafrudin Prawira Buana.
"Kami fokus pada pengawasan dan penertiban reklame yang secara estetika mengganggu dan secara aturan melanggar Perda Kota Banjarbaru. Ini langkah rutin untuk menjaga ketertiban kota," ujarnya.
Petugas mengamankan sedikitnya 9 reklame dari berbagai ukuran. Titik penertiban tersebar di lima ruas jalan: Jalan Unlam 3 reklame, Jalan Ambulung 3 reklame, Jalan Nangka 1 reklame, Jalan Pangeran Suryanata 1 reklame, dan Jalan Ahmad Yani 1 reklame.
Material reklame dicopot paksa karena dinilai mengganggu tata ruang dan estetika jalan. Proses eksekusi berlangsung cepat dan kondusif, tanpa perlawanan dari pemilik.
"Kegiatan berjalan lancar dan aman. Seluruh barang bukti reklame yang ditertibkan kini kami amankan di kantor," tambah Syafrudin.
Ia mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar memperhatikan legalitas serta tata cara pemasangan media promosi di ruang publik. "Tujuannya agar keindahan dan ketertiban kota tetap terjaga," pungkasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief