RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Wajah ruang publik di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan, Banjarbaru, mulai mengalami dekolonisasi visual.
Jika selama bertahun-tahun sudut kota disesaki baliho raksasa dengan foto kepala daerah yang tersenyum lebar, kini pemandangan itu mulai disapu bersih.
Kebijakan Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby yang memilih menghapus wajahnya dari ruang publik mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar urusan protokoler formal, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata visual kota secara lebih modern dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pengamat Tata Kota Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman, menyebut kebijakan itu menjadi sinyal kuat terjadinya pergeseran paradigma dari narsisme politik menuju profesionalisme institusi.
Bahkan menurutnya hal itu penting untuk mengembalikan hak visual warga yang selama ini dipenuhi eksposur personal pejabat di berbagai ruang kota.
Menurutnya, kota-kota di Indonesia, termasuk Banjarbaru, sudah saatnya keluar dari fenomena personalisasi lanskap visual, yakni kondisi ketika wajah pemimpin lebih dominan dibanding gagasan maupun layanan publik yang seharusnya menjadi fokus utama birokrasi.
“Birokrasi modern semestinya dibangun atas kekuatan sistem dan identitas institusi. Wajah pemimpin cukup hadir melalui karya nyata, bukan harus hadir secara fisik di setiap sudut visual kota melalui baliho,” ujar Akbar, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan foto pejabat bukan solusi akhir dalam penataan ruang visual perkotaan.
Menurutnya, persoalan substansial tetap akan muncul jika ruang publik masih dipenuhi desain semrawut, tipografi yang sulit dibaca, maupun baliho yang mengganggu estetika kota.
“Jangan sampai wajah pejabat hilang, tapi polusi visual tetap ada karena desain yang berantakan atau logo yang ditaruh besar tanpa makna. Itu artinya substansi masalah belum terselesaikan,” katanya.
Akbar menilai kawasan strategis seperti Lapangan Murjani hingga koridor Simpang Empat Banjarbaru perlu dikelola menggunakan prinsip Urban Visual Governance, yakni tata kelola visual kota yang terukur, fungsional, konsisten, sekaligus estetis.
Ia menekankan, Banjarbaru harus mulai membangun identitas visual kota yang elegan dan komunikatif agar mampu memperkuat citra sebagai kota modern.
Lebih lanjut, Akbar mendorong Pemko Banjarbaru segera menyusun Pedoman Desain Visual Kota yang tidak hanya mengatur penggunaan foto pejabat, tetapi juga standar signage pemerintahan, papan informasi publik, reklame komersial, hingga penataan kabel udara.
“Polusi visual tidak mengenal apakah itu wajah pejabat atau wajah produk. Keduanya sama-sama merusak lanskap jika tidak ditata,” tegasnya.
Dalam konteks pengembangan Smart City, ia juga menilai komunikasi visual perkotaan ke depan harus bertumpu pada sistem informasi digital yang cerdas dan real-time.
“Sehngga bukan lagi pada dominasi figur di baliho ruang publik,” tegasnya
Menanggapi anggapan bahwa kebijakan ini bisa saja menjadi bagian dari strategi komunikasi politik, Akbar menyerahkan penilaian tersebut kepada publik.
Namun ia menegaskan, keberhasilan kebijakan itu sangat bergantung pada konsistensi lintas kepemimpinan.
“Jika kebijakan ini berhenti pada simbol, maka hanya menjadi tren sesaat. Tapi jika diikuti regulasi kuat dan pedoman desain kota, Banjarbaru bisa menjadi contoh bagaimana kota dibangun bukan lewat politik wajah, melainkan lewat arsitektur visual yang berkelas dan beridentitas,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, mengenai hilangnya visual pimpinan daerah ini terjawab secara administratif melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 400.14.1/6/III/subbag keprotokolan/2026.
Dokumen yang diteken pada 27 Maret 2026 tersebut mengatur pedoman ketat keprotokolan. Yakni membatasi foto resmi hanya untuk ruang dalam (indoor) dan mewajibkan penggunaan Lambang Daerah (Logo Kota) sebagai elemen utama dalam setiap media publikasi luar ruang.
Editor : Sutrisno