RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kota Banjarbaru kini terlihat berbeda, tidak ada lagi wajah kepala daerah maupun pejabat kota yang terpampang di ruang publik.
****
BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memperketat aturan penggunaan atribut visual pimpinan daerah dalam setiap kegiatan resmi maupun media publikasi luar ruang.
Langkah itu diambil melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 400.14.1/6/III/subbag keprotokolan/2026 tentang pedoman keprotokolan dalam penggunaan foto kepala daerah dan atribut visual pada kegiatan resmi di lingkungan Pemko Banjarbaru.
Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang jadi pedoman penggunaan foto Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono serta para pejabat sesuai dengan kaidah keprotokolan.
Salah satunya poinnya tertulis bahwa penggunaan foto kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan perangkat daerah maupun pejabat lainnya pada seluruh media (spanduk, baliho, umbul-umbul dan lainnya) dibatasi.
Dengan adanya pedoman itu, kini baliho maupun spanduk ucapan dan kegiatan di Banjarbaru tidak lagi memasang wajah kepala daerah maupun pejabat kota.
Seperti halnya baliho peringatan HUT ke-27 Kota Banjarbaru yang dipasang di Jalan A Yani, Km 33. Dalam media itu hanya dipasang foto dua penyanyi yang menghibur acara, yakni Ndar Boy dan Syahriadi. Tanpa ada foto wali kota maupun wakil wali kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Agus Adrian menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan bertujuan agar pemasangan atribut yang memuat identitas visual pimpinan daerah tidak lagi dilakukan secara serampangan.
Menurutnya, selama ini banyak ucapan pada spanduk di pinggir jalan yang secara keprotokolan dinilai kurang pas dan tidak estetis. "Kita ingin menjaga marwah pimpinan, jadi penempatannya harus benar-benar diatur agar wibawanya muncul," ujarnya.
Agus menambahkan, aturan ini bukan berarti melarang total pemasangan. Foto kepala daerah masih diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat strategis, sosialisasi program unggulan daerah, atau kebijakan tertentu dengan syarat dikoordinasikan terlebih dahulu ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
"Bukan melarang, tapi mengatur. Jangan sampai foto pimpinan dipasang di tempat yang kurang layak. Intinya, setiap SKPD harus berpedoman pada aturan baru ini agar ada keseragaman dan kualitas visual yang terjaga," tambahnya.
Kini kebijakan tersebut menjadi satu-satunya dan yang pertama di Kalimantan Selatan. Sementara di provinsi lain beberapa daerah sudah melaksanakannya.
Pemprov Lampung misalnya, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 131 Tahun 2025 yang secara tegas melarang foto Gubernur dan jajarannya menghiasi baliho program.
Tak hanya Lampung, Solo di era Gibran Rakabuming Raka juga menjadi pionir kebijakan Anti-Narsisme Visual ini. "Tidak ada fungsinya pajang wajah, yang penting programnya sampai ke warga" menjadi prinsip yang kini tampaknya mulai diadopsi oleh Pemko Banjarbaru.
Kebijakan ini pun disambut baik oleh satuan pendidikan di lapangan. Kepala SDN 3 Kemuning, Titik Prihatin mengaku siap mengikutinya. "Dalam kegiatan yang kami laksanakan, sudah tidak lagi menonjolkan foto wajah pimpinan sesuai dengan edaran yang ada," katanya.
Ia menilai kebijakan ini memberikan ruang bagi sekolah untuk lebih fokus pada substansi kegiatan tanpa mengurangi rasa hormat kepada pimpinan daerah.
Baginya, kerja nyata dan kebijakan yang tertib administrasi seperti ini sangat membantu pihak sekolah dalam teknis penyelenggaraan acara.
"Harapan kami ke depannya, semoga sinergi antara kebijakan pemerintah kota dan satuan pendidikan terus berjalan baik. Kami siap mengawal kebijakan ini agar suasana di lingkungan sekolah tetap kondusif dan tertata rapi," tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala SDN Loktabat Utara 1 Kota Banjarbaru, Muhran, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah kota dalam menertibkan atribut visual tersebut.
"Kami selaku kepala satuan pendidikan sangat mendukung kebijakan ini. Ini langkah yang sangat positif untuk menjaga keseragaman. Dengan adanya aturan yang jelas, kami di sekolah memiliki pedoman yang pasti terkait apa yang boleh dan tidak boleh dipasang," ujarnya.
Hilangnya gambar wali kota di ruang publik juga disambut baik oleh warga Banjarbaru, salah satunya Novrihati. Ia menilai perubahan itu bisa membuat tata kelola kota semakin cantik.
Bahkan, menurutnya membuat warga tak bosan memandang media visual karena tak ada wajah pejabat yang terpampang. "Sekarang lebih fokus ke ucapan, harapan, dan doa-doa. Lebih cantik kelihatannya, sangat mendukung dan setuju dengan perubahan baru ini," tutup warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin ini.
Pedoman Penggunaan Foto Kepala Daerah dan Atribut Visual di Banjarbaru
1. Pemasangan foto resmi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan (seperti di dalam ruangan rapat utama atau aula gedung pemerintahan).
2. Dalam rangka penguatan identitas daerah dan estetika acara, setiap latar belakang (backdrop), spanduk, baliho, umbul-umbul, maupun media komunikasi visual lainnya dalam kegiatan resmi diutamakan menggunakan lambang daerah (Logo Kota Banjarbaru) dan identitas visual kegiatan yang selaras.
3. Penggunaan foto kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan perangkat daerah, maupun pejabat lainnya pada seluruh media sebagaimana dimaksud pada poin (2) dibatasi, kecuali bagi kegiatan yang bersifat strategis, sosialisasi program unggulan daerah, atau berdasarkan pertimbangan kebijakan tertentu setelah melalui proses koordinasi.
4. Segala bentuk penggunaan foto pimpinan dan pejabat serta desain visual pada atribut dan media komunikasi visual sebagaimana dimaksud poin (2) dan (3), wajib dikonsultasikan dan koordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banjarbaru untuk mendapatkan arahan teknis.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief