Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Deadline Mepet, Koperasi Tancap Gas Pindahkan Tongkang dari Siring Balai Kota Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:01 WIB
PEMINDAHAN: Koperasi menargetkan pemindahan tuntas sebelum tenggat untuk menghindari penyegelan.(Foto:  Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
PEMINDAHAN: Koperasi menargetkan pemindahan tuntas sebelum tenggat untuk menghindari penyegelan.(Foto:  Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Koperasi pengelola resto apung tak mau ambil risiko. Pemindahan tongkang yang bersandar di siring Balai Kota dikebut jelang tenggat 6 Mei yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Ketua Koperasi Restoran Apung, M Heriyanto, memastikan pihaknya mulai bergerak. Targetnya pemindahan rampung sesuai deadline yang ditetapkan oleh Pemko.

“Kami mengikuti arahan. Hari ini proses pemindahan mulai dilakukan dan ditargetkan selesai 6 Mei,” ujarnya.

Ia menegaskan, koperasi memilih mengikuti aturan ketimbang berhadapan dengan sanksi. Apalagi, ultimatum dari Pemko sudah sangat tegas, pindah atau disegel.

Meski berpacu dengan waktu, Heriy mengaku proses relokasi tidak berjalan sendiri. Dukungan dari berbagai dinas dinilai sangat membantu di lapangan.

“Terima kasih atas support semua dinas yang ikut membantu pemindahan tongkang ke kawasan dekat museum,” ucapnya.

Rencananya, tongkang resto apung itu akan ditempatkan di kawasan depan Museum Kayuh Baimbai. Lokasi baru tersebut diharapkan memberi suasana berbeda sekaligus peluang baru bagi pengelola.

Heriy pun berharap, relokasi ini menjadi titik balik. Bukan sekadar pindah tempat, tapi juga meningkatkan daya tarik usaha.

“Kami berharap setelah dipindah, resto apung ini bisa jadi ikon baru, lebih maju, dan membawa berkah,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemko sebelumnya memberikan batas akhir pemindahan hingga 6 Mei 2026. Jika tidak dipenuhi, Satpol PP memastikan akan melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas di atas tongkang. 

Editor : Sutrisno
#Tongkang #banjarmasin