RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar mulai berbenah. Itu setelah sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi dicabut sejak Februari 2026.
Plt Kasi Pengelolaan Sampah pada DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto mengatakan, pencabutan sanksi menandai perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah.
TPA yang sebelumnya disorot karena praktik open dumping kini mulai menerapkan metode controlled landfill, yakni penimbunan sampah secara lebih terkontrol dengan penutupan berkala untuk menekan dampak lingkungan.
Ia memastikan seluruh kewajiban yang dibebankan pemerintah pusat telah dipenuhi. “Artinya apa yang dibebankan oleh Menteri LH bisa kami penuhi dan tepat waktu,” ujarnya, Selasa (5/5) sore.
Menurutnya, capaian tersebut juga mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Kabupaten Banjar bahkan masuk dalam lima daerah pertama yang berhasil mencabut sanksi administratif pengelolaan sampah.
Perubahan di lapangan mulai terlihat. Selain penataan zona pembuangan, TPA juga dilengkapi sistem pengelolaan air lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan sekitar.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief