Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perda PPA di Banjarmasin Diterapkan, DPPA Minta Warga Jangan Takut Melapor

Endang Syarifuddin • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:43 WIB
NARASUMBER: Kepala DPPA Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
NARASUMBER: Kepala DPPA Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) langsung ditindaklanjuti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Banjarmasin.

Tak ingin aturan hanya jadi dokumen, sosialisasi pun digencarkan.

Kepala DPPA Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan menegaskan, implementasi perda ini dimulai dari pembenahan sistem hingga penguatan jejaring lintas sektor.

“Kami bergerak di dua hal utama, membangun sistem dan menggerakkan kolaborasi,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (6/5/2026) pagi.

Menurutnya, langkah awal dilakukan melalui sosialisasi ke seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga organisasi masyarakat. Pihaknya juga menyiapkan aturan turunan dan SOP agar layanan di lapangan berjalan seragam.

Tidak banya itu, layanan terpadu turut diperkuat. Mulai dari pengaduan, pendampingan, hingga rehabilitasi dan bantuan hukum. 

“Perlindungan ini tidak bisa parsial, harus terintegrasi,” tegasnya.

Ramadhan menyebut, secara struktur pihaknya sudah cukup siap. UPTD PPA tetap menjadi garda terdepan dalam menerima dan menangani laporan. Namun, ia mengakui implementasi penuh dilakukan bertahap.

“Yang terus kami benahi itu SDM, integrasi data, dan memastikan layanan sampai ke masyarakat, bahkan di tingkat kelurahan,” jelasnya.

Dalam penangananbksus perempuan dan anak ini dibutuhkan kolaborasi lontas sektor, karwna kerap melibatkan banyak aspek. “Ada unsur hukum, kesehatan, sosial, bahkan pendidikan. Kalau tidak kolaborasi, penanganannya bisa terputus,” katanya.

Terkait tren kasus, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) ini mengungkapkan data penanganan yang cukup dinamis. Pada 2024 tercatat 180 kasus, meningkat menjadi 216 kasus di 2025.

Sementara hingga Maret 2026, sudah ada 48 kasus yang ditangani. Meski meningkat, ia menilai kondisi itu tidak selalu negatif. Justru, menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi meningkatnya kepercayaan masyarakat.

“Semakin banyak yang melapor, artinya masyarakat mulai percaya. Mereka merasa ada sistem yang melindungi,” ujarnya.

Karena itu,keberanian masyarakat untuk melapor jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan sangat penting. DPPA telah menyediakan berbagai kanal, mulai dari UPTD PPA, hotline pengaduan, call center 112, hingga rujukan dari kepolisian dan fasilitas kesehatan.

“Jangan takut. Kami jamin kerahasiaan identitas, ada pendampingan, dan perlindungan dari intimidasi. Pelapor tidak boleh jadi korban kedua,” tegasnya.

Selain itu, DPPA juga memperkuat upaya pencegahan. Edukasi terus digencarkan kepada masyarakat, termasuk penguatan pola asuh keluarga, pelibatan sekolah, tokoh agama, hingga komunitas.

“Pencegahan ini investasi jangka panjang. Kami ingin masyarakat lebih peka dan bisa mendeteksi sejak dini,” tambahnya.

Harapan kedepan, keberadaan Perda PPA tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Banjarmasin.

“Target kami jelas, angka kekerasan turun, keberanian melapor meningkat, dan layanan makin cepat serta profesional,” pungkas Ramadhan.

Editor : Sutrisno
#banjarmasin #anak dan perempuan