Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Riwayat Panjang Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin, Kebijakan yang Tak Pernah Tuntas

Endang Syarifuddin • Senin, 4 Mei 2026 | 13:23 WIB
MANGKRAK: Proyek Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin di Jalan Jafry Zamzam, seberang Stadion 17 Mei Banjarmasin.
MANGKRAK: Proyek Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin di Jalan Jafry Zamzam, seberang Stadion 17 Mei Banjarmasin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Rumah dinas wali kota seharusnya menjadi simbol kekuasaan sekaligus representasi kehadiran negara di tingkat lokal. Namun di Banjarmasin, simbol itu justru menyimpan cerita panjang yang berliku. Bahkan cenderung tak pernah benar-benar “mapan”.

Selama ratusan tahun perjalanan Kota Banjarmasin, keberadaan rumah dinas wali kota tak pernah memiliki pijakan yang konsisten. Dari tak tercatat secara administratif, berpindah-pindah fungsi, hingga proyek yang mangkrak. Semuanya menggambarkan satu hal: kebijakan yang terus berubah tanpa arah yang utuh.

Jejak yang Tak Pernah Utuh

Sejarawan Banua dari Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur menyebut jejak rumah dinas wali kota tidak pernah benar-benar utuh secara historis. “Data sejarahnya tidak lengkap. Sulit memastikan mana yang benar-benar rumah dinas, dan mana rumah pribadi yang dipakai untuk kegiatan kedinasan,” ujarnya.

Pada periode awal kemerdekaan 1945–1950, saat Banjarmasin dipimpin Mansur, tak ada catatan resmi soal rumah dinas. Kondisi ini berlanjut pada era Kotapraja di bawah Aidan Sinaga. Kala itu, wali kota diketahui menempati rumah pribadi di kawasan Jalan Kalimantan (kini Jalan S Parman), tanpa status administratif yang jelas sebagai rumah dinas. “Sejak awal, batas antara ruang privat dan fasilitas negara sudah kabur,” kata Mansyur.

Memasuki era Orde Baru, catatan mulai muncul. Pada masa Kamaruddin, rumah dinas tercatat berada di Jalan Taman Sari (sekarang Jalan S Parman) dan digunakan untuk aktivitas resmi, termasuk agenda nasional tahun 1981.

Namun pola kembali berubah di era Sadjoko, ketika rumah pribadi di Jalan Pramuka dipakai sebagai kediaman, sekaligus pusat kegiatan wali kota.

Proyek Mangkrak dan Lahan Bermasalah

Memasuki era reformasi, pembangunan rumah dinas mulai dirancang serius. Pada masa Sofyan Arpan, proyek dimulai di Jalan Jafry Zamzam, seberang Stadion 17 Mei. Namun proyek tersebut mangkrak setelah ia wafat. Semakin diperparah persoalan status lahan milik pemerintah provinsi. “Sudah sempat peletakan batu pertama, tapi lahannya bermasalah karena milik provinsi. Akhirnya tidak dilanjutkan,” jelas mantan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Di era Yudhi Wahyuni, proyek itu tak dilanjutkan. Bahkan ditinggalkan karena dinilai berada di kawasan bantaran sungai.

Setelah itu, Yudhi Wahyuni sempat menggunakan rumah di samping PDAM Bandarmasih sebagai rumah dinas. Namun bangunan tersebut tidak bertahan lama, karena kemudian dibongkar dan dijual.

Perubahan terjadi di akhir masa jabatan Yudhi Wahyuni. Saat itu, pemerintah membeli rumah di kawasan Dharma Praja yang awalnya diperuntukkan sebagai rumah dinas wakil wali kota.

Di era Muhidin menjabat sebagai wali kota, rumah di Dharma Praja ditempati wakil wali kota. Sementara Muhidin tetap menggunakan rumah pribadi.

Barulah pada masa kepemimpinan Ibnu Sina bersama Hermansyah, status rumah di Dharma Praja diubah menjadi rumah dinas wali kota. “Saat itu kami putuskan saya yang menempati, dan statusnya diubah menjadi rumah dinas wali kota,” kata Ibnu Sina.

Membangun Simbol Baru

Meski begitu, Ibnu mengakui kondisi tersebut belum ideal. Fasilitas dan luas bangunan di Dharma Praja dinilai belum mencerminkan rumah jabatan kepala daerah.

Pada periode keduanya, Ibnu mulai mendorong pembangunan rumah dinas yang lebih layak dan representatif. Menurutnya, hal ini menjadi kebutuhan, sekaligus simbol pemerintahan. “Dengan APBD Rp 2,5 triliun, masa tidak bisa membangun rumah dinas wali kota. Ini simbol pemimpin kota,” tegasnya.

Pemko kemudian menyiapkan lahan di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, di pusat kota dan dekat sungai. Lokasi ini dipilih agar mencerminkan identitas Banjarmasin sebagai kota seribu sungai.

Lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi disiapkan, termasuk melalui skema tukar guling untuk memperluas area halaman dan parkir.

BARU RAMPUNG: Proyek Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.
BARU RAMPUNG: Proyek Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.

Ibnu menegaskan, pembangunan rumah dinas tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai aset jangka panjang bagi kepala daerah berikutnya. “Ini bukan untuk saya. Siapapun wali kota terpilih, itu yang akan menempati,” ujarnya. Ia juga ingin rumah di Dharma Praja nantinya dikembalikan ke fungsi awal sebagai rumah dinas wakil wali kota.

Baginya, rumah dinas bukan sekadar tempat tinggal, melainkan simbol marwah pemerintahan. Karena itu, ia berharap bangunan yang telah dibangun tidak sia-sia. “Jangan sampai sudah dibangun dengan anggaran besar, tapi tidak digunakan. Itu mubazir,” nilainya.

Pembangunan rumah dinas wali kota di Jalan Jenderal Sudirman dimulai pada 2024, pada masa kepemimpinan Ibnu Sina bersama wakilnya Arifin Noor. Proyek dikerjakan dalam dua tahap.

Tahap pertama menelan anggaran sekitar Rp5 miliar. Kemudian dilanjutkan tahap kedua sebesar Rp9 miliar. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp14 miliar.

Secara arsitektur, bangunan ini mengusung konsep khas Banjar, yakni Gajah Manyusu yang dipadukan dengan Balai Laki. Desain tersebut menjadi simbol kearifan lokal yang tetap dipertahankan dalam pembangunan fasilitas pemerintahan modern.

Bangunan ini rampung awal 2026, di masa kepemimpinan Muhammad Yamin HR. Secara konsep, ini seharusnya menjadi titik akhir dari pencarian panjang rumah dinas wali kota. Namun kenyataan berkata lain. Bukannya ditempati wali kota, rumah dinas baru tersebut justru dialihkan menjadi rumah dinas wakil wali kota di era kepemimpinan Muhammad Yamin HR.

Simbol yang Kehilangan Makna

Jika ditarik benang merah, perjalanan rumah dinas wali kota Banjarmasin menunjukkan pola yang sama dari masa ke masa: kebijakan tidak berkelanjutan. Setiap pergantian kepemimpinan berganti kebijakan. Proyek yang tadinya dimulai, kapan saja bisa berhenti. Fungsinya yang sudah dirancang, bisa saja berubah. Akibatnya, tidak pernah ada satu kebijakan yang benar-benar tuntas.

Kini, ketika bangunan sudah berdiri megah dengan identitas budaya yang kuat, tantangan berikutnya bukan lagi membangun—melainkan menjaga konsistensi. Sebab tanpa itu, rumah dinas hanya akan menjadi bangunan fisik tanpa makna. “Rumah dinas itu simbol pemerintahan. Kalau perjalanannya berubah-ubah, maknanya juga ikut bergeser,” tegas Mansyur.

Sejarah panjang yang berliku ini berisiko terus berulang. “Kalau sudah dibangun dengan anggaran besar, harus dimanfaatkan sesuai tujuan. Jangan sampai hanya jadi simbol tanpa fungsi,” tegasnya.

Riwayat Panjang Rumdin Wali Kota Banjarmasin:

1945–1965, Era Awal
Dipimpin: Mansur – Aidan Sinaga
- Tidak ada catatan resmi rumdin.
- Wali kota gunakan rumah pribadi.
- Status rumdin: tidak jelas.

1978-1984, Masa kepemimpinan Kamaruddin
- Rumdin di Jalan Taman Sari (Sekarang Jalan S. Parman)
Dipakai kegiatan resmi (event nasional 1981).
- Status rumdin: mulai ada, tapi belum konsisten.

1989-1999, Masa Wali Kota Sadjoko
- Rumah pribadi (Jl. Pramuka) difungsikan sebagai rumdin.
- Status: campur aduk privat & dinas.

1999–2003, Masa Sofyan Arpan (Era Reformasi Awal)
- Rencana bangun di Jl Jafry Zamzam.
- Sudah mulai dibangun.
- Mangkrak (lahan milik provinsi).
- Status: gagal total.

2005–2015, Masa Yudhi Wahyuni
- Proyek tidak dilanjutkan.
- Lokasi dinilai di bantaran sungai.
- Status: ditinggalkan.

2016–2021, Era Ibnu Sina
- Menempati rumdin wakil wali kota (Dharma Praja).
- Status rumdin wakil wali kota diubah jadi rumdin wali kota.
- Status: darurat/penyesuaian.

2021–2025, Periode Kedua Ibnu Sina pembangunan dimulai
- Jl. Jenderal Sudirman (pusat kota, tepi sungai).
- ± 2.400–3.000 m².
- Desain rumah Banjar Balai Laki.
- Status: rumdin definitif dibangun.

2025–Sekarang Era Muhammad Yamin HR
- Bangunan rampung 100%.
- Dialihkan jadi rumdin wakil wali kota.
- Status: alih fungsi.

Editor : Arief
#kalimantan selatan #rumah dinas #banjarmasin