Cuitan tersebut diposting melalui akun resmi @bemfh_ulm beserta hasil kajian pada Kamis (30/4/2026).
Dalam unggahan, mereka menyinggung gelar kota humanis dan pencapaian birokrasi yang dinilai bertolak belakang dengan kenyataan.
Hasil kajian menyebut, sebanyak 506 kelompok rentan hidup dalam keterlantaran di Kota Seribu Sungai. Adapun di antaranya, dua anak balita terlantar, 89 anak terlantar dan 36 anak dengan disabilitas.
Kemudian, dua anak korban tindak kekerasan dan lanjut usia terlantar sebanyak 377. Hasil tersebut ditarik dari rekam data statistik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin yang terpublikasi melalui portal Satu Data untuk tahun 2023.
“Angka ini mencerminkan besarnya skala masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kota ini,” tulis akun BEM FH ULM.
Mereka memandang, anak-anak jadi kehilangan masa depan, dipaksa menjadi komoditas di jalanan.
Sedangkan, lansia menua tanpa perlindungan, bahkan menghadapi kematian dalam kondisi yang tidak layak.
Mereka pula menyoroti peran Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memenuhi hak-hak kelompok rentan tersebut.
Padahal, kata mereka, hal tersebut telah dijamin negara, baik melalui undang-undang (UU) dan peraturan daerah (Perda).
Contohnya, amanat Pasal 34 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Tak cukup, regulasi juga diperkuat melalui sejumlah Perda, di antaranya Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak
Terlantar dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia.
Anak-anak jalanan yang diamankan dan dibina kerap kembali ke jalanan. Fenomena ini, menurut mereka, seperti daur ulang yang tidak menyentuh akar penyelesaian masalah secara menyeluruh.
Akibatnya, terdapat tumpang tindih dan ketidakpastian hukum, padahal regulasi sudah diperkuat, termasuk melalui sejumlah Perda yang dimiliki Pemko Banjarmasin.
Ketua BEM FH ULM, Seiba Keniko Omar mengatakan, langkah ini sebagai pengingat kepada pemerintah, bahwa secara faktual permasalahan ini masih ada di tengah tengah masyarakat.
“Barang kali pemerintah lupa kalau misalkan pemberdayaan terhadap masyarakat rentan ini tanggung jawab mereka,” ujarnya. Jumat (1/5/2026).
Tak hanya menagih peran Pemko Banjarmasin, pihaknya juga mengkritisi dengan sudut pandang hukum, kewajiban pemerintah daerah yang sudah jelas sesuai dengan konstitusi.
Menurutnya, Pemko selama ini hanya fokus dalam penertiban. Namun belum menyentuh terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
“Intinya, kami akan selalu melihat apakah Pemda akan mengupayakan pemenuhan hak-hak terhadap masyarakat rentan? Jika belum, sampai kapanpun kami akan selalu perjuangkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker), Machli Riyadi menegaskan bahwa telah menyiapkan langkah terpadu untuk melindungi kelompok rentan.
Ia menyebut, Pemko Banjarmasin telah menerapkan konsep kolaborasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam upaya pemenuhan hak-hak kelompok rentan.
“Berkaitan dengan kelompok rentan, Pemko sudah melakukan konsep kolaborasi lintas SKPD. Kita akan mengadvokasi dan menjamin pemenuhan hak-hak mereka,” ujarnya. Jumat (1/5/2026).
Machli menjelaskan, berbagai program telah dijalankan, di antaranya layanan kesehatan gratis di puskesmas yang juga memberikan prioritas pelayanan tanpa antre bagi kelompok rentan.
Selain itu, Pemko juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program asuransi ketenagakerjaan. “Saat ini ada sekitar 1.350 pekerja rentan yang difasilitasi asuransi tenaga kerja,” jelasnya.
Untuk kelompok anak-anak, khususnya yang menjadi perhatian mahasiswa, Pemko juga tengah menyiapkan program khusus melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Program tersebut mencakup penyediaan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga rencana pendirian sekolah khusus bagi anak jalanan.
“Ini menjadi masukan. Ke depan akan disusun program khusus untuk memfasilitasi mereka, termasuk sekolah gratis dan layanan kesehatan,” tambahnya.
Di sisi lain, Balai Latihan Kerja (BLK) milik Diskopumker juga akan dikembangkan sebagai upaya pemberdayaan bagi masyarakat yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Melalui BLK, mereka bisa dibekali keterampilan agar tetap memiliki peluang kerja dan kemandirian,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno