Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Iuran Wajib Perpisahan Sekolah Dilarang, Disdik Banjarmasin: Jangan Persulit Siswa

Endang Syarifuddin • Rabu, 29 April 2026 | 13:13 WIB
WAWANCARA: Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah kembali jadi sorotan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menegaskan tak boleh ada iuran memaksa, apalagi sampai mengganggu layanan administrasi siswa.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama memastikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sejak Maret lalu.

Aturan itu berlaku untuk seluruh jenjang di bawah kewenangan Disdik Kota Banjarmasin, mulai PAUD hingga SMP.

“Surat edaran sudah kami keluarkan. Isinya kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan dalam edaran tersebut, sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pengukuhan maupun perpisahan tidak diperbolehkan menarik iuran dengan nominal tertentu.

Partisipasi dari orang tua maupun siswa harus bersifat sukarela.

Ryan menegaskan tidak boleh ada konsekuensi apa pun bagi siswa yang tidak ikut menyumbang. Termasuk dalam hal pelayanan administrasi.

“Jangan sampai ada siswa dipersulit, apalagi sampai penahanan ijazah. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Pernyataan tegas ini bukan tanpa alasan. Disdik Kota Banjarmasin sebelumnya menerima aduan terkait praktik penahanan ijazah karena siswa tidak membayar iuran kegiatan sekolah.

Selain itu, Disdik Kota Banjarmasin juga mengatur teknis pelaksanaan pengukuhan.

Jika kegiatan dilaksanakan oleh sekolah, maka wajib digelar di lingkungan sekolah dengan menggunakan seragam resmi, bukan pakaian khusus seperti kebaya atau jas.

Sebab jika diwajibkan, ini berpotensi menambah beban biaya bagi para siswa.

“Kalau dilaksanakan sekolah, cukup sederhana saja. Pakai seragam sekolah dan di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, Disdik Kota Banjarmasin tetap memberikan ruang bagi orang tua melalui komite sekolah untuk menggelar kegiatan perpisahan.

Namun, tetap dengan catatan, kegiatan tersebut harus benar-benar bebas dari unsur paksaan.

Dengan penegasan ini, ia berharap kegiatan perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi orang tua, serta tetap menjunjung asas keadilan bagi seluruh siswa.

“Silakan jika orang tua ingin mengadakan kegiatan melalui komite, tapi tidak boleh ada kewajiban, tidak ada penentuan nominal, dan siswa juga tidak wajib ikut,” tandas Ryan.

Editor : Sutrisno
#banjarmasin #Disdik Banjarmasin #Iuran