Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jelang May Day, Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPRD Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Selasa, 28 April 2026 | 11:12 WIB
JELANG MAY DAY: Perwakilan serikat pekerja menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kota Banjarmasin saat audiensi di ruang paripurna, Senin (27/4/2026) pagi.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
JELANG MAY DAY: Perwakilan serikat pekerja menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kota Banjarmasin saat audiensi di ruang paripurna, Senin (27/4/2026) pagi.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), serikat pekerja di Kota Banjarmasin memilih langkah berbeda. Alih-alih turun ke jalan, mereka menempuh jalur dialog dengan mendatangi DPRD Kota Banjarmasin, Senin (27/4).

Dalam audiensi tersebut, buruh membawa lima tuntutan utama yang dinilai menyentuh langsung persoalan mendasar pekerja di daerah. Mulai dari penolakan sistem outsourcing, hingga dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Ketua DPC KSPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Melainkan bagian dari rangkaian peringatan May Day yang akan dipusatkan di Balai Kota pada 1 Mei mendatang. “Ada lima poin yang kami sampaikan. Ini menyangkut nasib pekerja di Banjarmasin,” ujarnya usai pertemuan.

Tuntutan pertama, buruh meminta pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari skema Omnibus Law. Mereka menilai regulasi saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.

Kedua, penghapusan sistem outsourcing. Praktik alih daya dinilai semakin meluas hingga menyentuh pekerjaan inti, yang berdampak pada ketidakpastian kerja.

Ketiga, penolakan upah murah. Meski Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin mendekati Rp3,8 juta, di lapangan masih ditemukan pekerja kontrak dan outsourcing yang menerima upah di bawah standar. “Ini yang kami sebut upah murah dan harus ditolak,” tegas Sumarlan.

Keempat, buruh meminta penguatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melalui dukungan anggaran guna menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Kelima, mendorong DPRD segera membentuk Perda Ketenagakerjaan sebagai payung hukum perlindungan pekerja di tingkat daerah.

Sumarlan memastikan, hasil audiensi ini akan disampaikan pada puncak peringatan May Day sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota serikat buruh yang tergabung dalam FSPSI, FSPMI, dan FSBSI Kota Banjarmasin. “Tidak harus selalu turun ke jalan. Lewat dialog juga bisa memperjuangkan aspirasi,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, mengapresiasi langkah serikat pekerja yang memilih jalur audiensi. “Ini langkah yang baik. Aspirasi disampaikan secara langsung, dan kami siap menampungnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar tuntutan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, DPRD tetap berkomitmen menindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, termasuk meneruskan aspirasi ke DPR RI. “Nanti akan kami sampaikan melalui jalur yang ada agar bisa diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Mathari juga menegaskan komitmen DPRD sebagai representasi masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi yang masuk. “Intinya, kami akan berupaya menindaklanjuti aspirasi ini,” janjinya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Buruh #kalimantan selatan #banjarmasin #DPRD Banjarmasin #may day