RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR angkat bicara terkait dua aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Ia menegaskan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, menurutnya, penting bersikap terhadap asas praduga tak bersalah.
“Silakan penegak hukum menjalankan prosesnya, kita dukung tanpa intervensi,” tegasnya. Senin (27/3/2026) petang.
Yamin menegaskan transparansi. Menyampaikan apa yang sudah terjadi untuk tidak disembunyi-sembunyikan.
Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini menekankan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Ia memperingatkan, kasus serupa jangan sampai terulang dan menjadi alarm keras.
“Jangan sampai hal yang seperti ini terulang kembali,” tukasnya.
Terlebih, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Untuk itu, ia menekankan, tata kelola keuangan daerah yang sudah terencana harus dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Apa yang ingin kita kerjakan harus sesuai,” tekannya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin saat ini, Ryan Utama mengakui kasus ini menjadi catatan pembelajaran dan evaluasi di instansi yang kini ia pimpin, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan.
Selama menjabat, ia menyatakan telah bersikap kooperatif terhadap seluruh keperluan petugas.
Termasuk memberikan sejumlah dokumen yang diminta guna kebutuhan penyelidikan berkaitan dengan kasus pengadaan 2023 ini.
“Kita cukup kooperatif dengan kejaksaan, termasuk diminta sejumlah arsip, SPJ dan lain-lain,” tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Kejari Banjarmasin menetapkan tiga orang tersangka. Dua dari ASN dan satu dari pihak swasta.
Kasusnya dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial NI, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, dan QY, Kabid SD di dinas yang sama.
Keduanya dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin setelah menjalani sejumlah pemeriksaan intensif oleh petugas.
Editor : Arif Subekti