Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ratusan Permohonan Cerai dalam Sehari, Layanan Adminduk di Kota Banjarmasin Semakin Padat

Endang Syarifuddin • Senin, 27 April 2026 | 09:46 WIB
DISDUKCAPIL: Setiap hari, sekitar 800 permohonan masuk ke kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin termasuk pengurusan administrasi perceraian.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
DISDUKCAPIL: Setiap hari, sekitar 800 permohonan masuk ke kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin termasuk pengurusan administrasi perceraian.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Banjarmasin makin padat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat mencatat, sedikitnya 800 permohonan masuk setiap hari. Dari jumlah itu, pengurusan administrasi perceraian salah satu yang cukup menonjol.

Kepala Dukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan bahwa permohonan administrasi perceraian hampir selalu ada setiap hari. Meski begitu, pihaknya belum merinci secara khusus jumlah pasti permohonan tersebut.

“Datanya berapa yang masuk, kita belum cek khusus untuk administrasi perceraian ini. Tapi setiap hari pasti ada,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Selain perceraian, ratusan permohonan lain didominasi layanan dasar seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga perpindahan penduduk.

Tingginya pengurusan administrasi perceraian ini sejalan dengan tren perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut turut berdampak pada intensitas layanan di Dukcapil.

Di sisi lain, Dukcapil juga merespons rencana Pengadilan Agama Kota Banjarmasin yang akan menjajaki penerapan sanksi bagi mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak. Wacana itu mencakup pemblokiran layanan adminduk hingga pemotongan gaji secara otomatis.

Yusna menegaskan, pihaknya terbuka untuk berkoordinasi lintas instansi apabila kebijakan tersebut akan diterapkan.

“Masih belum ada penjajakan dari PA untuk soal itu. Tapi kami terbuka jika ada instansi vertikal lain yang ingin berkoordinasi. Nanti juga akan kami minta arahan dari kementerian untuk pelaksanaannya,” pungkasnya.

Editor : Arief
#Dukcapil Banjarmasin #kalimantan selatan #perkawinan #banjarmasin #Pelayanan Publik