Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemko Banjarmasin Perketat Jam Buang Sampah, Tapi Masih Perlu Disosialisasikan

Zulvan Rahmatan • Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB
SAMPAH: Tumpukan sampah di TPS kawasan Kuripan, Banjarmasin yang sempat dipenuhi sampah.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
SAMPAH: Tumpukan sampah di TPS kawasan Kuripan, Banjarmasin yang sempat dipenuhi sampah.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kewajiban pemilahan sampah serta pengaturan jam pembuangan kini diberlakukan, menyusul instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/IW2025 yang ditandatangani Muhammad Yamin HR.

Langkah ini diambil guna menekan penumpukan sampah yang sempat membeludak di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di dalam kota.

Satu sisi, kebijakan ini menuai respons warga dan paman gerobak pengangkut yang berperan sebagai pembuang sampah, perhatian khusus harus diterapkan agar sejalan dengan aturan.

Salah satunya diungkapkan Oji, warga Banjarmasin Utara. Ia sendiri menyambut baik maksud pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih tertib.

Namun, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat harus diperluas, serta beradaan TPS seharusnya bisa lebih banyak di saat aturan yang diterapkan lebih ketat.

Menurutnya, adanya aturan jam buang sampah dari jam 20.00-06.00 ini membuatnya harus menaruh perhatian lebih, mengatur waktu tersendiri untuk membuang sampah.

“Yang awalnya bisa sekalian berangkat bekerja pagi sekarang tidak bisa lagi sekalian,” ujarnya. Senin (22/4/2026).

Meski demikian, tambahnya, keberadaan TPS perlu menyentuh berbagai sudut permukiman, agar mempermudah akses yang lebih dekat dan tetap dapat mengikuti aturan jauh lebih nyaman.  “Pemerintah sudah bagus, cuman sarannya tambah TPS saja,” katanya.

Sementara itu, pengangkut sampah menggunakan gerobak, Ahim (28), mengaku tetap mengikuti aturan yang diberlakukan. Namun, ia menilai ada sejumlah kendala di lapangan, khususnya bagi petugas yang mayoritas berusia lanjut.

Ia menyebut, perubahan pola kerja yang kini cenderung dilakukan pada malam hari menjadi tantangan tersendiri bagi kalangannya. “Saya masih mending karena muda, tapi kasihan yang sudah tua, kebanyakan kakek-kakek,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan aturan seharusnya diiringi dengan sosialisasi yang lebih masif agar para pekerja di lapangan dapat menyesuaikan diri. Selain itu, kondisi sampah yang kerap bercampur, seperti pecahan kaca hingga paku memberikan tantangan tersendiri bagi mereka di malam hari.

“Kalau memang diterapkan, sosialisasi dulu. Kami ini kan narik sampah dari beberapa RT, kalau miris ban dan hujan malam juga agak susah,” katanya.

Ia mengakui, risko itu juga akibat karena warga belum sepenuhnya melakukan pemilahan. Untuk itu, Ahim berharap adanya dukungan fasilitas, seperti penambahan armada gerobak untuk menunjang operasional. “Mau tidak mau kami kumpulkan dari sore, karena armada kami terbatas,” tambahnya.

Ahim menjelaskan, pengangkut sampah gerobak tidak digaji oleh pemerintah, melainkan mengandalkan iuran warga. Besarannya pun bervariasi, mulai dari sistem borongan per RT hingga sekitar Rp20 ribu per rumah setiap bulan. “Kalau kami digaji pemerintah mungkin bisa diatur, tapi ini kan dari iuran warga,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Marzuki, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai penguatan regulasi.

“Perwali masih dalam proses. Setelah itu, aturan akan lebih kuat, termasuk untuk memasifkan sosialisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut juga akan diatur skema tanggung jawab hingga pendanaan dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. 

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#DLH Banjarmasin #kalimantan selatan #banjarmasin #Banjarmasin Darurat Sampah