Wali Kota Banjarmasin Ancam Larang Peredaran Air Mineral Kemasan Kecil, Jadi Salah Satu Biang Sampah Terbesar dan Minim CSR
Endang Syarifuddin• Rabu, 22 April 2026 | 14:18 WIB
Seorang warga menunjukkan air mineral dalam kemasan sekali pakai yang kerap digunakan sehari-hari. Produk ini dinilai menjadi salah satu penyumbang sampah plastik di Banjarmasin.(Foto Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Persoalan sampah plastik di Banjarmasin kian mengkhawatirkan. Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR mulai bersikap tegas dengan menyoroti produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran kecil yang dinilai belum berkontribusi dalam penanganan sampah. Padahal kemasan plastik bekas produk AMDK tersebut menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di Kota Banjarmasin.
“Salah satu penyumbang yang cukup besar itu dari air minum kemasan, terutama yang ukuran kecil,” ujar Wali Kota Muhammad Yamin HR, Rabu (22/4/2026) siang.
Menurutnya, hingga saat ini kontribusi perusahaan AMDK melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengelolaan sampah masih minim.
Padahal, produk yang mereka distribusikan setiap hari menghasilkan limbah plastik.
“Saya lihat belum ada keinginan dari perusahaan-perusahaan (AMDK, red) ini untuk membantu lewat CSR dalam penanganan sampah,” tegasnya.
Kondisi itu membuat Pemko Banjarmasin mulai mempertimbangkan langkah tegas.
Salah satu opsinya adalah melarang peredaran air minum dalam kemasan kecil, seperti gelas ukuran sekitar 200–250 mililiter.
“Nanti akan kita kaji. Bisa saja ke depan kita batasi, misalnya hanya ukuran satu liter yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha pelaku industri AMDK.
Pemko Banjarmasin hanya ingin mendorong tanggung jawab bersama dalam mengatasi persoalan lingkungan, terutama yang dialami saat ini.
“Kita tidak ingin menghambat usaha. Tapi mereka harus memahami kondisi Banjarmasin. Sampah dari produk mereka harus ikut mereka tangani,” jelasnya.
Ia menambahkan perusahaan seharusnya dapat mengambil peran, baik melalui sistem daur ulang maupun dukungan lewat program CSR.
“Mereka bisa mengolah kembali sampah plastiknya atau membantu pemerintah lewat CSR untuk pengelolaannya,” katanya.
Sebagai perbandingan, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini menyinggung kebijakan serupa yang pernah diterapkan di Bali, di mana penggunaan kemasan plastik sekali pakai ukuran kecil mulai dibatasi.
“Di Bali itu sudah tidak ada lagi kemasan gelas kecil, lebih ke ukuran besar,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin akan lebih dulu melakukan kajian bersama dinas terkait sebelum memutuskan kebijakan. Termasuk membuka ruang komunikasi dengan para produsen.
“Kalau memang tidak ada aksi dari perusahaan, maka kita bisa arahkan ke regulasi. Secara aturan kita punya kewenangan. Tapi tentu akan kita sampaikan dulu ke mereka,” pungkas Yamin.