Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banjarmasin Perketat Aturan Jam Buang Sampah Pada Jam 20.00-06.00, Buang Sampah Di Luar Jam Tersebut Didenda Rp5 Juta atau Dipenjara 3 Bulan

Zulvan Rahmatan • Selasa, 21 April 2026 | 17:35 WIB
KOTOR: Tumpukan sampah menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah titik di Banjarmasin, salah satunya Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
KOTOR: Tumpukan sampah menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah titik di Banjarmasin, salah satunya Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin terus diperketat.

Pemko Banjarmasin kini memberlakukan kewajiban pemilahan sampah, serta pengaturan jam pembuangan guna menekan penumpukan sampah yang masih kerap terjadi di sejumlah titik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/IW2025 yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.

Yamin menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah sampah tidak terangkut akibat pola pembuangan yang tidak teratur.

Karena itu, masyarakat diminta menyesuaikan waktu pembuangan sampah dengan jadwal angkutan.

Adapun jam yang diperkenankan untuk membuang sampah adalah pukul 20.00-06.00 Wita. Selain jam tersebut dilarang.

“Supaya pembuangan sampah tertib dan teratur sesuai jam, sehingga tidak terjadi penumpukan yang meluber ke jalan,” ujarnya.

Selain pengaturan waktu, masyarakat juga diwajibkan memilah sampah dari sumbernya.

Sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengomposan, sementara penggunaan sampah plastik ditekan.

Ia menegaskan kondisi persampahan di Banjarmasin saat ini masih dalam kategori darurat.

Produksi sampah harian mencapai 400-500 ton, sementara kapasitas pembuangan ke TPA Banjarbakula mengalami pembatasan.

“Kami harap masyarakat bisa memahami kondisi ini. Pemilahan sampah menjadi kunci agar beban pengelolaan bisa dikurangi,” katanya.

Untuk penegakan aturan, Pemerintah menyiapkan sanksi sosial hingga pidana.

Sanksi sosial berupa pemasangan papan pengumuman di lingkungan, serta pelibatan pihak kecamatan, kelurahan, RT dan RW.

Sementara itu, sanksi pidana mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.

“Sanksi akan diterapkan bagi yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan. Kalau tidak diatur, sampah akan terus tersisa,” tegasnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#kalimantan selatan #banjarmasin #Banjarmasin Darurat Sampah #denda