RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Inspektorat Kota Banjarmasin mengungkap temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan di sejumlah instansi pemerintah daerah. Total nilai pemulihan keuangan yang harus ditindaklanjuti pada 2026 mencapai Rp3,2 miliar. Belum termasuk sisa temuan Rp200 juta dari tahun sebelumnya yang belum tuntas.
Dari hasil audit, lima instansi diminta melakukan pengembalian dana. Empat di antaranya telah menyatakan kewajiban tersebut sudah diselesaikan. Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin belum merinci tindak lanjutnya.
Kepala Diskopumker, Machli Riyadi mengaku ingin mengecek lebih dulu. “Belum dicek,” ujarnya singkat, Kamis (16/4).
RSUD Sultan Suriansyah telah mengembalikan temuan anggaran sebesar Rp288 juta ke kas daerah. Direktur RSUD, Fajar Sukma Nan Agung menjelaskan pengembalian tersebut berasal dari dua pos. Pertama, belanja sewa kendaraan dinas manajemen senilai Rp257,3 juta yang tidak sesuai standar biaya. Kedua, kelebihan pembayaran honorarium Dewan Pengawas sekitar Rp31 juta. “Semua sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo juga memastikan temuan kelebihan bayar di instansinya telah dikembalikan sebelum Idulfitri 2026.
Di tingkat kelurahan, Lurah Teluk Tiram, Gemariffanoor mengakui adanya pengembalian dana Rp1,95 juta dari kegiatan pelatihan sasirangan. Dana tersebut telah disetorkan pada Februari lalu, disertai sanksi teguran tertulis.
Kabag Prokompim Setda Banjarmasin, Noorfahmi Arif Ridha, mengungkap adanya temuan pada anggaran perjalanan dinas periode sebelumnya. Audit yang rampung Januari 2026 menemukan selisih antara realisasi dan pembayaran perjalanan dinas yang melibatkan sekitar 10 orang dengan nilai sekitar Rp16 juta. “Sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin menegaskan seluruh temuan audit wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief