Revisi Perda KTR Banjarmasin Disepakati, Aturannya Ada Tapi Implementasinya Belum Maksimal

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 17:03 WIB
ZONA KTR: Stiker larangan merokok di salah satu kantor di lingkungan Pemko Banjarmasin.
ZONA KTR: Stiker larangan merokok di salah satu kantor di lingkungan Pemko Banjarmasin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Upaya menciptakan lingkungan sehat di Kota Banjarmasin kembali diperkuat. DPRD bersama pemerintah kota sepakat merevisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengakui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 selama ini belum efektif diterapkan. “Aturannya sudah ada, tapi implementasinya belum maksimal. Karena itu perlu direvisi,” ujarnya, Selasa (14/4).

Melalui raperda yang diajukan pemerintah kota, penguatan akan difokuskan tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada penerapan di lapangan. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah kewajiban menyediakan ruang khusus merokok di fasilitas publik, agar ada batas tegas antara perokok dan non-perokok. “Ke depan, tempat publik harus punya ruang khusus merokok. Ini penting untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Mathari menilai, pelarangan total sulit diterapkan. Namun pembatasan ruang dinilai sebagai langkah realistis untuk mengurangi dampak buruk asap rokok, terutama bagi perokok pasif.

Raperda tersebut telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, kawasan yang wajib bebas asap rokok juga akan diperluas dengan pengawasan lebih ketat.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menegaskan kebijakan KTR merupakan bagian dari perlindungan hak dasar masyarakat atas kesehatan. “Kesehatan adalah hak dasar warga. Kebijakan ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.

Selain penguatan aturan, pemerintah kota juga menekankan pentingnya sosialisasi agar kebijakan benar-benar dipatuhi masyarakat. Saat ini, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya. “Ke depan, kawasan ini bisa saja bertambah dengan pengawasan yang lebih tegas,” pungkasnya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
Perda kalimantan selatan rokok banjarmasin DPRD Banjarmasin