Ketahuan Tak Sesuai Aturan, 5 Instansi Pemko Banjarmasin Wajib Kembalikan Uang Rp3,2 Miliar

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 16:37 WIB
Inspektorat Banjarmasin menemukan penggunaan anggaran tak sesuai aturan sejumlah SKPD di Pemko Banjarmasin, dengan nilai miliaran Rupiah yang kini dipulihkan (Dokumen Radar Banjarmasin)
Inspektorat Banjarmasin menemukan penggunaan anggaran tak sesuai aturan sejumlah SKPD di Pemko Banjarmasin, dengan nilai miliaran Rupiah yang kini dipulihkan (Dokumen Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Inspektorat Kota Banjarmasin mengungkap temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan di sejumlah instansi pemerintah daerah. Dari hasil audit, total pemulihan keuangan daerah yang harus ditangani tahun ini Rp3,2 miliar. Itu belum termasuk Rp200 juta sisa tahun 2025 lalu yang belum tuntas.

Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menyebutkan temuan itu harus dikembalikan ke kas daerah. “Memang ada laporan terkait kesalahan penggunaan anggaran. Setelah diperiksa, kita minta untuk dikembalikan,” ujarnya, Senin (14/4).

Sejumlah instansi menjadi temuan antara lain Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Banjarmasin, RS Sultan Suriansyah, serta Kelurahan Teluk Tiram. Dolly menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan hasil penilaian Inspektorat.

Kepala Diskopumker, Machli Riyadi menyatakan penggunaan anggaran di instansinya telah mengikuti skala prioritas, terutama untuk mendukung program wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta keamanan dan ketertiban. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci nilai temuan yang diminta untuk dikembalikan.

Kepala Dishub, Slamet Begjo memastikan seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan sebelum Idulfitri 2026. “Ada kelebihan bayar, dan itu sudah kami kembalikan. Semuanya sudah dibereskan,” ujarnya.

Lurah Teluk Tiram, Gemariffanoor mengakui adanya pengembalian dana sebesar Rp1,95 juta dari kegiatan pelatihan sasirangan yang telah disetorkan ke kas daerah pada Februari lalu. Ia juga menerima sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Kabag Prokompim, Noorfahmi Arif Ridha menjelaskan adanya temuan ketidaksesuaian dalam anggaran perjalanan dinas pada periode sebelumnya. Audit yang rampung pada Januari 2026, menemukan selisih antara realisasi perjalanan dan biaya yang dibayarkan, melibatkan sekitar 10 orang. “Nilainya sekitar Rp16 juta, dan sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Direktur RS Sultan Suriansyah, Fajar Sukma Nan Agung menyatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi untuk memastikan detail temuan.

Inspektorat menegaskan, langkah pemulihan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Temuan Anggaran Pemko Banjarmasin 2026

Total Temuan :
* Rp3,2 miliar (temuan 2026).
* Rp200 juta (sisa 2025 belum tuntas).
* Wajib dikembalikan ke kas daerah.

Daftar Instansi Temuan :
* Dinas Koperasi UMKM & Tenaga Kerja.
* Dinas Perhubungan.
* Bagian Prokompim.
* RS Sultan Suriansyah.
* Kelurahan Teluk Tiram.

Jenis Temuan :
* Kesalahan penggunaan anggaran.
* Kelebihan pembayaran.
* Ketidaksesuaian perjalanan dinas.

Progres Pengembalian :
* Dishub: Sudah dikembalikan (sebelum Lebaran).
* Prokompim: Rp16 juta sudah dikembalikan.
* Teluk Tiram: Rp1,95 juta sudah dikembalikan.
* Lainnya: Masih proses/koordinasi.

Sanksi :
* Disesuaikan tingkat pelanggaran.
* Contoh: Teguran tertulis (sanksi ringan).

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
Korupsi kalimantan selatan audit inspektorat banjarmasin