RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Persoalan sampah di Kota Banjarmasin seakan tak ada solusi konkret. Terbaru, tumpukan sampah di sejumlah titik tempat pembuangan sementara (TPS) sempat meluber ke badan jalan.
Tumpukan sampah tersebut tak habis terangkut. Menyisakan pemandangan yang tak elok. Titiknya pun tersebar. Seperti di Jalan Veteran, Jalan Zafri Zamzam, Jalan PM Noor dan di Jalan Cemara Banjarmasin Utara hingga menutup setengah badan jalan.
Tak hanya mengganggu pemandangan dan pengendara, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan. Perihal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin (DLH), Ichrom Muftezar tak menampik kondisi tersebut.
Menurutnya, faktor tersebut disebabkan pembuangan sampah ke TPA Banjarbakula yang kini dibatasi. Dari yang semula 300 ton menjadi 200 ton per hari. “Pengurangan 100 ton ini yang membuat sampah masih marak di jalanan. Padahal saat 300 ton, kondisi masih aman,” terangnya Selasa (14/3).
Meski demikian, Tezar menegaskan pola pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin ke depan akan diubah secara bertahap. Tidak lagi hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut dan buang. Menurutnya, dengan kuota pembuangan ke TPA Banjarbakula yang hanya 200 ton per hari akan difokuskan untuk sampah residu. “Yang dikirim kuota 200 ton itu sampah yang memang tidak bisa diolah lagi,” cetusnya.
Tak ingin disalahkan sendiri, menurutnya persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Namun, menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Kami berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha untuk mulai memilah sampah dari rumah masing-masing,” katanya.
Saat ini, DLH Banjarmasin tengah menyusun sedikitnya tujuh regulasi yang berfokus pada pengelolaan sampah dari hulu. Regulasi tersebut mencakup pengelolaan sampah skala lingkungan, kawasan ritel modern, hingga pengawasan berbasis kawasan. “Mudah-mudahan dalam satu hingga dua minggu ke depan regulasi ini bisa selesai, sehingga semua pihak punya peran dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pendekatan lama yang hanya mengandalkan pengumpulan dan pembuangan tidak lagi relevan untuk menjawab persoalan sampah perkotaan. “Kalau masih pakai metode kumpul, angkut dan buang, sampai kapan pun kita tidak akan selesai. Sesuai amanat undang-undang, sampah itu harus dikelola, bukan sekadar dibuang,” tekannya.
Pihaknya mendorong kawasan usaha seperti perhotelan, perbankan, industri, fasilitas kesehatan, hingga ritel modern untuk mengelola sampahnya secara mandiri, baik dengan menyediakan alat pengolahan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. “Sektor swasta skala kawasan harus menangani sampahnya sendiri. Kalau ada residu, baru dibuang ke TPA,” tegasnya.
Sementara, untuk sampah organik, pelaku usaha didorong memanfaatkannya menjadi produk bernilai guna. Sementara sampah nonorganik akan diarahkan ke bank sampah yang diperkuat hingga tingkat sekolah dan kelurahan.
Mengatasi persoalan klasik ini, pihaknya akan membentuk sebanyak 26 agen trainer Reduce, Reuse dan Recycle (3R) yang nantinya membina sekitar 1.582 agen 3R di tingkat RT. “Kami juga akan melatih dua sampai tiga guru-guru di sekolah agar bisa menjadi agen edukasi pengelolaan sampah sejak dini,” tandasnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief