Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Bulan, Inspektorat Banjarmasin Terima 13 Aduan, Paling Banyak Soal Perselingkuhan ASN

Endang Syarifuddin • Selasa, 14 April 2026 | 11:18 WIB
BARIS: ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti kegiatan.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)
BARIS: ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti kegiatan.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, Inspektorat Banjarmasin mencatat lonjakan pengaduan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada 13 laporan yang masuk. Dugaan perselingkuhan menjadi kasus yang paling dominan dilaporkan.

Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkapkan, dari 13 aduan tersebut, sebanyak tujuh laporan berkaitan dengan persoalan perselingkuhan.

Sementara enam lainnya merupakan pengaduan masyarakat (dumas) yang mencakup dugaan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli) hingga penyelewengan.

“Memang yang paling banyak itu laporan terkait perselingkuhan. Sisanya terkait dugaan pelanggaran lain, termasuk pungli,” ujar Dolly, Selasa (14/4/2026).

Dijelaskan, meningkatnya jumlah laporan tak lepas dari terbukanya kanal pengaduan, termasuk melalui whistleblowing system yang terintegrasi dan dapat dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Whistleblowing system itu sebenarnya milik KPK, tapi laporan yang masuk tetap kami tindak lanjuti. Semua kami pantau,” katanya.

Dari seluruh laporan yang masuk, saat ini ada tiga kasus yang tengah diproses lebih lanjut. Inspektorat memastikan setiap aduan akan diverifikasi secara ketat, terutama terkait kelengkapan bukti.

“Minimal harus ada dua alat bukti. Kalau belum lengkap, tentu kami telaah dulu sebelum dilanjutkan,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap bergerak cepat dalam menangani setiap laporan yang masuk. Semangat responsif menjadi prioritas agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

“Semua kami periksa. Kalau memenuhi syarat, pasti kami lanjutkan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu terdapat empat kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya, satu ASN dan satu PPPK dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara dua lainnya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

"Inspektorat pun mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar menjaga integritas serta disiplin dalam bekerja. Pasalnya, setiap pelanggaran berpotensi dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dolly.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan bahwa setiap ASN telah terikat sumpah jabatan yang wajib dipatuhi. Menurutnya, pelanggaran yang terbukti harus ditindak tegas.

“ASN itu sudah ada sumpah janji yang harus ditaati. Kalau memang terbukti melanggar, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Politisi PKS ini menambahkan, pembinaan tetap harus menjadi langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah kota. Tapi jika pelanggaran terus berulang dan tidak bisa lagi dibina, harus ditindak tegas. 

“Kalau masih bisa dibina, Pemko harus melakukan pembinaan. Tapi kalau tidak bisa lagi, ya harus diberi sanksi tegas pemberhentian,” tandas Aliansyah. 

Editor : Sutrisno
#Inspektorat Banjarmasin #banjarmasin #pemko banjarmasin #Perselingkuhan #Aparatur Sipil Negara (ASN)