RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Viralnya video seorang pengemudi mobil yang dimintai tarif parkir Rp20 ribu di salah satu pasar di Banjarmasin, memicu respon cepat Pemko.
Praktik parkir liar pun disikat petugas, sekaligus memberikan penegasan tarif resmi di lapangan.
Tim gabungan dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin turun langsung menyisir titik-titik keramaian.
Salah satunya kawasan Pasar Baru yang selama ini dikenal padat kendaraan.
Selain penertiban, petugas juga memasang banner informasi tarif parkir resmi di lokasi strategis.
Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Candra Malau menegaskan langkah ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi kepada juru parkir (jukir) dan masyarakat.
Tujuannya agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dalam penarikan biaya parkir.
“Tarif parkir sudah jelas. Roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp5 ribu. Ini yang kami tegaskan di lapangan supaya tidak ada lagi pungutan di luar aturan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Candra, keterlibatan aparat gabungan menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan.
Kehadiran unsur TNI dan Kepolisian dalam operasi tersebut juga memberi efek jera bagi oknum jukir yang masih nekat melanggar.
“Dengan pengawasan langsung ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi penarikan tarif di luar ketentuan. Pelayanan ke masyarakat harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Sinergi ini sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat beraktivitas di kawasan pasar.
Dishub Kota Banjarmasin juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada jukir yang melanggar, berupa peringatan hingga pencabutan izin operasional.
Dengan langkah ini, diharapkan penataan parkir di kawasan Pasar di Banjarmasin semakin rapi dan transparan.
Masyarakat pun bisa beraktivitas dengan nyaman, tanpa khawatir adanya pungutan liar.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Barabai Ikuti Pelatihan Jurnalistik PWI HST
“Kalau masih bandel, izin bisa kami cabut. Ini komitmen kami menata parkir agar lebih tertib,” tandas Candra.
Editor : Fauzan Ridhani