RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Upaya penataan kawasan bantaran sungai di Kota Banjarmasin terus bergerak. Setelah wilayah utara dan timur, kini Kecamatan Banjarmasin Barat mulai melakukan pendataan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), proyek strategis Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memperkuat ketahanan banjir perkotaan.
Camat Banjarmasin Barat, Amrullah mengatakan pendataan tahap awal difokuskan di sepanjang Jalan Zafry Zamzam hingga Jalan Pembangunan Ujung, tepat di sekitar kawasan Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Pendataan dilakukan bersama Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta pihak kelurahan setempat. “Data ini diperlukan untuk rencana pembebasan lahan. Kami di kecamatan siap mendukung jika program ini berjalan,” ujar Amrullah, Jumat (10/4).
Kepala Bidang Pertanahan Disperkim Banjarmasin, Abdurrahim membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, Disperkim hanya mendampingi Dinas PUPR, khususnya Bidang Sungai, karena program NUFReP dikerjakan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Ia mengungkapkan, pendataan dilakukan di kedua sisi sempadan Sungai Zafry Zamzam. Jumlah bangunan yang terdata diperkirakan mendekati 200 unit. “Bangunannya didominasi rumah tinggal. Ada juga toko, tapi tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Kepala Disperkim Banjarmasin, Chandra Iriandy menyebut persoalan sempadan sungai menjadi tantangan besar dalam penataan kota. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), luas zona perlindungan sempadan sungai di Banjarmasin mencapai 169,8 hektare. Sementara luas kawasan kumuh di kota ini, berdasarkan data 2022, tercatat sekitar 508 hektare. Dari total itu, sekitar 72 persen berada di kawasan tepian sungai. “Namun secara detail bangunan belum semuanya terpetakan. Kawasan kumuh tepi air itu cakupannya lebih luas, jadi tidak semuanya masuk sempadan sungai,” kata Chandra.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menegaskan pendataan bangunan di bantaran sungai sangat penting untuk memetakan sumber persoalan banjir yang terus berulang. Menurutnya, banyak bangunan yang selama ini menjadi penghambat aliran air dan menyulitkan proses pemeliharaan sungai. “Lokasi mana saja yang menjadi sumbatan akibat bangunan harus dipetakan. Kalau tidak, penanganan banjir tidak akan maksimal,” ujarnya.
Suri menambahkan, penataan kawasan sempadan sungai tidak hanya soal proyek fisik. Lebih dari itu, dibutuhkan tahapan pembebasan lahan, sosialisasi, hingga pemberdayaan masyarakat agar program berjalan efektif. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Ini bukan semata program pemerintah, tapi kebutuhan bersama untuk mengurangi banjir. Prosesnya memang perlu bertahap,” tegasnya.
Pendataan Bangunan Bantaran Sungai di Banjarmasin Barat
Wilayah Pendataan:
* Dimulai di sepanjang Jalan Zafry Zamzam hingga Jalan Pembangunan Ujung.
* Sementara sudah hampir 200 bangunan terdata.
* Jenis bangunan dominan rumah tinggal, dan sebagian kecil toko.
* Data detail bangunan belum lengkap.
Instansi Terlibat:
* Kecamatan Banjarmasin Barat.
* Bidang Pertanahan Disperkim.
* Dinas PUPR Banjarmasin.
* Kelurahan setempat.
* BWS Kalimantan III.
Alasan Pendataan:
* Data diperlukan untuk penataan sempadan sungai untuk pengurangan risiko banjir berulang di Banjarmasin.
* Mendukung program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP)
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief