BANJARBARU – Pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru mulai bertransformasi dari pola konvensional menuju sistem berbasis masyarakat.
Kini, peran rukun tetangga (RT) didorong menjadi ujung tombak dalam menyusun dan menjalankan roadmap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Perubahan arah pengelolaan sampah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi ini menegaskan pentingnya keterlibatan warga sebagai aktor utama, sekaligus menggeser paradigma bahwa sampah bukan sekadar limbah, melainkan sumber daya bernilai ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk segera menyusun strategi pengelolaan sampah berbasis wilayah.
“Pemilahan sampah dilakukan dari rumah tangga menjadi dua jenis, organik dan anorganik. Sampah organik harus diselesaikan di sekitar sumbernya, misalnya melalui komposter,” ujarnya.
Menurut dia, setiap kelurahan juga didorong menetapkan lokasi percontohan pemilahan sampah, dengan target jumlah rumah tangga yang mengolah sampah organik di tingkat RT maupun RW.
Selain itu, DLH bersama masyarakat, ujar Shanty melakukan identifikasi kebutuhan fasilitas pengolahan sampah organik di masing-masing wilayah.
“Persoalan sampah ini tidak bisa diselesaikan DLH saja, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sejumlah kawasan permukiman pun, aku Shanty, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Seperti di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor, warga telah menjalankan program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah) selama delapan bulan terakhir.
"Setiap pekan, warga mengumpulkan sampah nonorganik bernilai ekonomi untuk dikelola melalui bank sampah. Sementara sampah organik diolah menggunakan sumur komposter yang ditempatkan di lingkungan permukiman," katanya.
Menariknya, seluruh sampah yang masuk dicatat secara sistematis. Pendekatan ini memungkinkan warga mengetahui volume sampah yang berhasil dikelola dan menekan jumlah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bahkan, kata Shanty satu unit komposter diperkirakan mampu menampung hingga satu ton sampah organik.
Tak hanya itu, gerakan serupa juga berkembang di Kelurahan Mentaos.
Dimana, di RW 04, empat RT ditetapkan sebagai kawasan percontohan dengan dukungan fasilitas komposter komunal, tong organik di sejumlah titik, serta keterlibatan relawan lingkungan.
"Para relawan secara aktif mengedukasi warga melalui praktik pengolahan sampah rumah tangga, termasuk metode ember tumpuk. Upaya ini dinilai efektif dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, pengelolaan sampah di Banjarbaru tidak lagi bersifat sporadis. Sistem yang dibangun mulai terstruktur dan mengarah pada keberlanjutan.
Ke depan, sebut Shanty, setiap RT didorong menyusun roadmap pengelolaan sampah yang mencakup tahapan edukasi, penyediaan sarana, pembentukan relawan, hingga penguatan kelembagaan seperti bank sampah.
Pendekatan ini memberi ruang bagi setiap wilayah untuk menyesuaikan strategi sesuai karakteristik lingkungan masing-masing, mulai dari jumlah penduduk hingga pola konsumsi masyarakat.
"Kami berharap, dengan penguatan peran RT dan dukungan kelurahan serta kecamatan, transformasi pengelolaan sampah di Banjarbaru dapat berjalan lebih efektif," pungkasnya.
Editor : Sutrisno