BANJARMASIN - Pembangunan Jembatan Cemara Ujung–Sungai Andai (Cusa) di Banjarmasin kembali disorot. Kali ini, kritik mengarah lebih dalam: dugaan lemahnya perencanaan awal proyek dan penggunaan istilah hukum yang tidak sepenuhnya tepat.
Pengamat tata kota, Subhan Syarief mendorong evaluasi teknis dan administratif lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat kelalaian profesional maupun ketidaksesuaian dalam tata kelola proyek publik ini. Apalagi berdasarkan hasil audit Inspektorat Banjarmasin, tanah keras baru diketahui pada kedalaman sekitar 30 meter, terutama dari sisi Sungai Andai. Ia menyebut, kondisi ini menunjukkan kemungkinan investigasi geoteknik tidak dilakukan secara memadai, atau tidak menghasilkan data yang representatif untuk dasar desain. Ia menilai proyek ini mengindikasikan persoalan utamanya tidak terletak pada pelaksanaan konstruksi, melainkan pada kualitas perencanaan awal.
“Dalam praktik konstruksi, khususnya di wilayah rawa seperti Banjarmasin, kondisi tanah merupakan variabel utama yang wajib dipastikan sejak tahap perencanaan,” ujarnya, Minggu (5/3).
Hal tersebut merujuk pada UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan juga PP No 22 Tahun 2020. UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa perencanaan bertanggung jawab atas keandalan desain berbasis data teknis.
Namun, kini muncul ide revisi perencanaan mengarah pada perubahan sistem fondasi menjadi pile slab atau jembatan layang. Ini semakin memperkuat dugaan tersebut. Menurut Subhan, pergantian prinsip struktur di tengah pelaksanaan bukanlah penyesuaian ringan. Melainkan perubahan mendasar yang seharusnya telah diputuskan pada tahap studi kelayakan.
Teknis tersebut juga merujuk pada kerangka Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021. “Perubahan kontrak dimungkinkan, namun tidak boleh mencerminkan bahwa desain awal tidak berbasis data yang memadai,” ungkapnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara desain awal dan kondisi lapangan dapat mengindikasikan kelemahan perencanaan, atau bahkan indikasi kesalahan perencanaan. Jadi, bukan sekadar variasi teknis biasa.
Persoalan menjadi lebih krusial ketika revisi perencanaan muncul karena kondisi yang dinilai sebagai force majeure atau keadaan memaksa. Subhan Syarief menambahkan, secara hukum, keadaan memaksa hanya berlaku pada peristiwa luar biasa yang tidak dapat diprediksi, sebagaimana prinsip yang tertera pada Pasal 1244–1245 KUH-Perdata. Ia menekankan, kondisi tanah rawa bukanlah kejadian tak terduga, melainkan objek utama yang wajib diteliti sejak awal. “Penggunaan istilah force majeure dalam konteks ini tidak memenuhi unsur hukum yang lazim dalam kontrak konstruksi,” kata Subhan.
Subhan menambahkan, penggunaan istilah tahun anggaran berlanjut atau beberapa tahapan anggaran yang ditarik dari APBD dan APBDP setiap tahun dalam pengerjaan juga dinilai membingungkan. Pasalnya, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa sistem anggaran bersifat tahunan. Ia berpendapat, pekerjaan lintas tahun hanya diakui melalui mekanisme resmi kontrak tahun jamak, sebagaimana diatur dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Istilah tahun anggaran berlanjut tidak dikenal secara hukum, dan berpotensi menimbulkan ambiguitas administratif,” ulasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief