BANJARMASIN – Keluhan soal kabel fiber optik yang semrawut kembali mencuat. Kali ini datang dari warga RT 27 HKSN, Kelurahan Alalak Utara, yang menilai pemasangan kabel dilakukan tanpa penataan jelas hingga mengganggu lingkungan.
Septa, salah satu warga mengungkapkan kondisi kabel kini kian tak terkendali. Banyak kabel yang terjuntai rendah hingga mendekati rumah warga, bahkan dinilai berpotensi membahayakan.
“Kabel-kabel sekarang sangat semrawut, banyak yang terjuntai ke bawah dan mengganggu rumah warga,” ujarnya saat reses anggota DPRD Kota Banjarmasin Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tak hanya merusak estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran, terutama jika kabel bersinggungan dengan jaringan listrik.
Warga berharap pemko segera turun tangan melakukan penataan.
Selain demi keselamatan, mereka ingin lingkungan terlihat lebih rapi dan nyaman.
“Harapan kami, kabel-kabel ini bisa ditata rapi agar tidak membahayakan dan tidak merusak pemandangan,” tambahnya.
Aspirasi itu disampaikan saat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Isnaini, melaksanakan reses di daerah pemilihan Banjarmasin.
Menanggapi hal tersebut, Isnaini memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga dengan berkoordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Politisi Gerindra ini mendorong langkah konkret berupa pembangunan jalur kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan kabel semrawut.
“Ke depan, kami akan meminta Dinas Kominfotik membuat saluran kabel yang ditanam di bawah tanah. Penataan ini dilakukan bertahap, dimulai dari pusat kota lalu ke wilayah pinggiran,” tegasnya.
Ia menilai penataan kabel tidak hanya berdampak pada keindahan kota, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat.
Kabel yang menjuntai dinilai berisiko jika terjadi gangguan, terlebih bila berdekatan dengan jaringan listrik.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Aturan tersebut diharapkan mampu mengatur penataan kabel secara lebih tertib, termasuk kewajiban penggunaan jaringan bawah tanah oleh penyedia layanan.
“Kalau regulasinya belum maksimal, kita dorong pembentukan Perda agar penataan kabel ini berjalan lebih terarah,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti