BANJARBARU - Empat lapangan padel di Banjarbaru terindikasi melanggar aturan perizinan. Sebagian bahkan dihentikan operasionalnya karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan Nomor Induk Berusaha.
Temuan ini terungkap saat Komisi III DPRD Banjarbaru bersama Disperkim melakukan pengecekan lapangan Rabu 1 April. Ketua Komisi III Muhammad Syahrial menegaskan bangunan tanpa PBG wajib dihentikan kegiatannya. “Bangunan yang tidak memiliki PBG harus dihentikan,” tegasnya.
Empat lokasi yang bermasalah yakni LPC di Jalan Taman Gembira serta PPC di kawasan perkantoran gubernur yang tidak memiliki NIB dan PBG sehingga dihentikan.
Selain itu HPC di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal menjadi padel. Sementara SP sudah memiliki NIB namun belum mengantongi PBG sehingga turut dihentikan.
Syahrial menjelaskan PBG merupakan syarat mutlak sebelum bangunan digunakan secara legal. Tanpa dokumen tersebut pengelola tidak dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi.
Ia menambahkan perizinan usaha harus melalui OSS untuk mendapatkan NIB dilengkapi PBG SLF serta izin lingkungan.
DPRD meminta pengembang mematuhi aturan sejak awal termasuk mengurus izin sebelum pembangunan.
Meski demikian DPRD mendukung hadirnya fasilitas olahraga modern sebagai tanda meningkatnya investasi. Namun pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti kebisingan dan parkir.
Komisi III juga meminta pengawasan diperketat dan sanksi ditegakkan agar aturan tetap berjalan.
Editor: Ramli Arisno
Editor : AriefSumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak