Ini Pertimbangan Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Hentikan Program CFD di Lapangan Dr Murdjani

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 16:01 WIB
SIAGA:Petugas Dishub Banjarbaru mengatur lalulintas di ruas jalan Panglima Batur yang jadi lokasi pemindahan Car Free Day (CFD) per 12 April 2026. (Foto:Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)
SIAGA:Petugas Dishub Banjarbaru mengatur lalulintas di ruas jalan Panglima Batur yang jadi lokasi pemindahan Car Free Day (CFD) per 12 April 2026. (Foto:Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memindahkan lokasi pelaksanaan Car Free Day (CFD) ke Jalan Panglima Batur mulai 12 April 2026. 

Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ruang publik, sekaligus pengendalian polusi udara.

Pemindahan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Sikapi Dugaan LGBT di Sungai Taib, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli Bakal Terbitkan Surat Edaran Tegas

“Melalui Perwali ini, kita ingin menghadirkan ruang publik yang sehat, sekaligus menekan polusi udara dan mendukung aktivitas masyarakat serta UMKM,” ujar Lisa.

Sebelumnya, CFD terpusat di kawasan Lapangan Dr Murdjani depan Balai Kota Banjarbaru.

Kini, lokasi CFD dipindahkan ke ruas Jalan Panglima Batur sepanjang kurang lebih 1,7 kilometer, mulai dari U-turn sekitar Masjid Khanzul Khairat hingga U-turn di depan Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalselteng.

Baca Juga: Becek dan Tergenang, Kondisi Jalan Cemara Dikeluhkan Warga

Menurut Lisa, lokasi baru dinilai lebih representatif untuk menampung aktivitas masyarakat yang semakin meningkat, baik untuk olahraga, rekreasi, maupun kegiatan ekonomi.

Area CFD di Banjarbaru tidak hanya difungsikan sebagai ruang olahraga, tetapi juga diarahkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Pemko Banjarbaru membuka ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi, dengan tetap mengedepankan ketertiban.

Baca Juga: Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Legislatif, Para Wanita di Kabupaten Tabalong Didorong Terjun ke Dunia Politik

Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Sebagai gantinya, mereka diperbolehkan memanfaatkan halaman rumah atau toko dengan persetujuan pemilik.

“CFD ini tidak hanya menjadi ruang olahraga dan rekreasi, tetapi juga mendorong ekonomi masyarakat secara tertib dan berkelanjutan,” tegas Lisa.

Pelaksanaan CFD di Jalan Panglima Batur ini, dijadwalkan setiap akhir pekan pada pukul 06.00-09.00 WITA. Setelah itu, arus lalu lintas akan kembali normal.

Baca Juga: Banua Criterium Challenge 2026 Siap Digelar di Banjarbaru, Terbuka untuk Umum hingga Atlet Sepeda Profesional

Lisa juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan lokasi tersebut dan menyesuaikan aktivitas, baik sebagai pengguna jalan maupun pengunjung CFD.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperhatikan perubahan lokasi ini dan menyesuaikan aktivitasnya,” tambahnya.

Lisa berharap CFD tidak hanya menjadi rutinitas akhir pekan, tetapi berkembang sebagai ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah lingkungan bagi warga Banjarbaru.

Baca Juga: Banua Criterium Challenge 2026 Siap Digelar di Banjarbaru, Terbuka untuk Umum hingga Atlet Sepeda Profesional

“Kami ingin CFD ini bisa dinikmati semua kalangan, sekaligus memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh tanpa mengganggu ketertiban,” pungkasnya.

Sejalan Instruksi Pusat Tekan Mobilitas

Kebijakan pemindahan sekaligus penguatan pelaksanaan car free day (CFD) di Banjarbaru, ini  juga sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat dalam menekan mobilitas dan mendorong efisiensi energi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau Pemerintah Daerah untuk memperluas pelaksanaan CFD sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global.

Baca Juga: Ibadah Jumat Agung di Amuntai Berlangsung Aman di Bawah Pengawasan Polisi, Jemaat Dicek dengan Metal Detector

Langkah tersebut mencakup penambahan hari pelaksanaan, perluasan ruas jalan, hingga peningkatan durasi kegiatan, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Instruksi itu menjadi bagian dari kebijakan nasional yang juga mencakup penerapan Work From Home (WFH), pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta dorongan penggunaan transportasi publik.

Pemindahan CFD ke ruas strategis Jalan Panglima Batur, dinilai menjadi langkah konkret Pemko Banjarbaru dalam menerjemahkan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Baca Juga: Tiang Utama Jembatan Merah Putih di Sungai Harang Mulai Terpasang, Polres HST Kawal Pembangunan

Selain menekan polusi dan kepadatan lalu lintas, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan pola mobilitas masyarakat ke arah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Editor : Fauzan Ridhani
Erna Lisa Halaby Pemko Banjarbaru car free day (cfd) Jalan Panglima Batur Lapangan dr Murdjani