Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor:200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 yang digagas Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.
Lisa menegaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat nilai nasionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di tengah aktivitas pelayanan publik yang padat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya, Jumat (27/3).
Dalam pelaksanaannya, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 Wita secara serentak. Seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan.
Lisa menilai, kebijakan ini bukan sekadar rutinitas formal, melainkan menjadi pengingat harian bagi ASN agar tetap berpegang pada nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan berorientasi pelayanan, tetapi juga berkarakter dan berjiwa nasionalis.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan penerapan aturan ini, Lisa berharap dapat memperkuat karakter kebangsaan di lingkungan birokrasi sekaligus menumbuhkan semangat persatuan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief