BANJARMASIN – Pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjadi staf ahli menuai sorotan publik. Namun, pemerintah memastikan proses tersebut telah sesuai aturan.
Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menegaskan mutasi pejabat tinggi pratama tidak bisa dilakukan sepihak. Seluruh tahapan wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara. “Mutasi harus diajukan dan disetujui BKN. Setelah itu baru bisa dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, secara aturan pejabat eselon II bisa dievaluasi setelah menjabat minimal dua tahun. Sementara Ikhsan telah menjabat Sekda sekitar empat tahun. “Artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi maupun rotasi,” jelasnya.
Proses tersebut juga melalui penilaian tim job fit yang memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebelum diputuskan. Setelah itu, usulan mutasi diajukan melalui sistem aplikasi BKN. Jika disetujui, maka pelantikan dinyatakan sah secara administrasi. “Kalau sudah disetujui di sistem BKN, berarti prosesnya on the track,” tegas Totok.
Menanggapi isu penurunan jabatan, ia memastikan pergeseran tersebut bukan demosi. Sebab, posisi baru masih berada dalam lingkup jabatan tinggi pratama atau eselon II. “Selama masih di eselon II, itu bukan demosi,” bantahnya.
Ia menambahkan, perbedaan kelas jabatan dalam eselon II merupakan hal wajar dalam birokrasi. Selain itu, dalam sistem merit saat ini, peluang mutasi juga terbuka lintas daerah, selama memenuhi prosedur dan tersedia formasi. “Yang penting semua tahapan sudah sesuai aturan dan disetujui BKN,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief