Dari 178 ASN yang diusulkan, satu orang dipastikan belum dapat naik pangkat karena terbentur aturan jenjang jabatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarbaru, Slamet Riyadi usai penyerahan SK Kenaikan Pangkat, Jumat (27/3) .
Ia mengungkapkan kendala tersebut terjadi karena posisi pangkat ASN yang bersangkutan berpotensi melampaui atasannya.
“Yang satu orang belum memenuhi syarat karena pangkatnya akan melampaui atasannya. Jadi harus menunggu agar bisa diproses bersamaan,” ujarnya, Jumat (27/3).
Secara keseluruhan, sebanyak 177 ASN yang lolos terdiri dari 2 pejabat eselon II, 3 eselon III, 36 eselon IV, 44 pejabat fungsional, serta sisanya dari jabatan lainnya.
Slamet menegaskan, kenaikan pangkat ini adalah penghargaan atas kinerja dan produktivitas, dan bukan sesuatu yang otomatis didapatkan jika syarat tidak terpenuhi.
“Makanya pangkat ini satu penghargaan yang diberikan kepada para ASN-ASN yang memiliki kinerja baik dan produktivitas baik,” ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mengucapkan selamat kepada para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat.
Ia menekankan kenaikan pangkat tidak sekadar simbol kedudukan, melainkan mencerminkan tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara.
"Pangkat bukan sekadar simbol, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan. Oleh karena itu, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme," tegasnya.
Sirajoni juga mengingatkan pentingnya pengembangan diri bagi ASN agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Jangan pernah berhenti belajar dan terus beradaptasi. Pangkat ini bukan hanya sesuatu yang diberikan negara, tetapi ada tanggung jawab yang harus diberikan kembali kepada negara dan masyarakat," tutupnya.
Editor : Sutrisno