BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai merombak arah kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan.
Aktivitas di bulan puasa tak lagi kaku dan semata bernuansa larangan, tetapi lebih fleksibel dengan memperluas pengecualian bagi kelompok tertentu.
Regulasi ini sekarang sudah masuk tahap evaluasi.
Ketua Bapemperda, Husaini, menegaskan revisi dilakukan tanpa menghilangkan substansi utama perda yang selama ini sudah berjalan.
“Bukan dicabut atau diubah total, tapi dievaluasi agar bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang,” ujar politikus Gerindra ini, Jumat (27/3/2026).
Salah satu poin yang mengemuka adalah perubahan pendekatan regulasi. Judul Perda yang sebelumnya bernuansa “larangan kegiatan di bulan Ramadan” diusulkan diubah menjadi lebih fleksibel, seperti “Penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadan”.
Perubahan ini dinilai penting karena akan mempengaruhi arah pengaturan. DPRD ingin aturan tidak lagi terkesan represif, melainkan lebih edukatif dan mudah diterima masyarakat.
Dalam pembahasan internal, DPRD sempat mengkaji tiga opsi, yakni mempertahankan, mencabut, atau merevisi perda. Namun, opsi revisi menjadi yang paling menguat.
Perubahan paling signifikan terletak pada penambahan klausul pengecualian. Kelompok yang diusulkan mendapat kelonggaran antara lain lanjut usia (lansia), orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Selama ini, sejumlah ketentuan seperti larangan makan dan minum di tempat umum pada siang hari Ramadan berlaku umum tanpa pengecualian. Ke depan, aturan tersebut tetap dipertahankan, namun disertai pengecualian bagi kelompok dengan kondisi khusus.
“Semangatnya tetap menjaga ketertiban dan toleransi, tapi kita ingin aturan ini realistis dan bisa dijalankan di lapangan,” katanya.
Sementara pengaturan jam operasional warung atau tempat usaha saat waktu berbuka puasa dipastikan tidak berubah. DPRD menilai ketentuan tersebut sudah berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Dalam prosesnya, DPRD juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari ulama hingga tokoh masyarakat. Keterlibatan ini dianggap penting agar regulasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial.
Pembahasan turut mengacu pada praktik di sejumlah daerah lain seperti Bima, Palembang, Enrekang, hingga Manokwari.
Karena daerah-daerah ini telah lebih dulu menerapkan aturan tersebut. Koordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga dilakukan untuk memastikan perda tetap sejalan dengan nilai kebangsaan dan prinsip toleransi.
Saat ini, Perda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan menjadi salah satu prioritas pembahasan DPRD ke depan.
"Melalui revisi ini, DPRD berharap Perda Ramadan tetap menjadi ciri khas Banjarmasin dalam menjaga kekhusyukan ibadah, sekaligus menciptakan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat," tutup Husaini.
Editor : Arif Subekti