BANJARMASIN – Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin. Namun, kebijakan tersebut diingatkan agar tidak diterapkan secara kaku tanpa diimbangi edukasi dan pengawasan yang tepat.
“Di era digital tanpa sekat, batas usia 16 tahun itu cukup rasional. Di usia tersebut, anak mulai memiliki kematangan emosional untuk memilah mana yang bermanfaat dan mana yang merusak,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, Rabu (25/3/2026).
Menurut politisi Golkar ini, kondisi di Banjarmasin membuat kebijakan ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Tingginya penetrasi internet dan penggunaan gawai di kalangan anak-anak dinilai sudah sangat masif. Langkah pusat ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang kian bebas.
“Anak-anak kita, baik di bantaran sungai maupun pusat kota, sudah sangat lekat dengan gawai. Kalau tidak dikendalikan, ini bisa jadi pedang bermata dua yang berpotensi melukai masa depan mereka,” terangnya.
Ia optimis, pembatasan penggunaan medsos dapat menekan berbagai risiko yang selama ini menghantui anak-anak di ruang digital. Mulai dari cyberbullying, paparan konten pornografi dan radikalisme, hingga maraknya judi online yang menyasar usia muda.
“Dampak lain yang juga penting adalah kesehatan mental anak. Medsos sering memicu tekanan akibat standar hidup semu yang tidak realistis,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru membatasi ruang tumbuh anak dalam mengakses informasi positif. Ia menegaskan, yang dibatasi adalah penggunaan medsos, bukan akses internet secara keseluruhan.
“Anak-anak tetap harus didorong memanfaatkan internet sebagai sarana belajar dan berkarya. Literasi digital harus diperkuat agar mereka tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga kreator yang produktif,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui kesiapan pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah. Koordinasi lintas instansi seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) perlu diperkuat.
“Infrastruktur pengawasan kita masih perlu ditingkatkan, terutama di tingkat masyarakat. Ini butuh sinergi semua pihak, termasuk penyedia layanan internet,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam pengawasan penggunaan gawai anak di rumah.
“Orang tua adalah garda terdepan. Platform digital juga harus memperketat verifikasi usia, sementara pemerintah dan sekolah berperan dalam regulasi dan edukasi. Tanpa pengawasan orang tua, aturan seketat apa pun akan mudah disiasati,” tegasnya.
DPRD Kota Banjarmasin sendiri berencana mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi turunan di daerah untuk memperkuat kebijakan tersebut. Baik melalui perda baru maupun penguatan aturan perlindungan anak yang sudah ada.
“Kami melihat perlu ada pengaturan seperti ‘jam digital keluarga’ serta penguatan literasi digital di sekolah-sekolah,” tambahnya.
Ke depan, DPRD memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pembatasan semata. Dukungan anggaran untuk program literasi digital bagi orang tua, sosialisasi ke sekolah, hingga pengawasan berkala akan menjadi fokus.
“Intinya, kita ingin anak-anak Banjarmasin tumbuh sebagai generasi yang cerdas digital, bukan menjadi korban algoritma,” pungkas Ridho.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiastika Kartika, menyebut kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
“PP TUNAS merupakan regulasi yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital. Tujuannya memastikan anak tumbuh di ekosistem digital yang aman, sehat, dan beretika,” jelasnya.
Ia memaparkan, regulasi tersebut mencakup perlindungan data pribadi anak, pembatasan akses platform digital berdasarkan usia, serta pencegahan eksploitasi dan komersialisasi anak oleh platform digital.
“Platform juga diwajibkan melakukan manajemen risiko konten, termasuk menyaring konten berbahaya yang dapat memicu kecanduan maupun gangguan psikologis,” tambahnya.
Dalam implementasinya, lanjut Windiastika, penguatan literasi digital menjadi kunci utama. Peran orang tua dan sekolah dinilai sangat penting dalam mendampingi anak di ruang digital.
“Platform digital juga wajib memiliki sistem verifikasi usia dan fitur perlindungan yang bisa diakses anak maupun orang tua,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diperkuat melalui aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, guna memastikan pelaksanaan teknis di lapangan berjalan optimal.
Data menunjukkan, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun. Kondisi ini menjadi dasar kuat perlunya regulasi untuk melindungi mereka dari berbagai risiko digital.
Editor : Arif Subekti