Cuti Bersama, Layanan Samsat Banjarbaru Diliburkan, yang Pajaknya Jatuh Tempo Harus Perhatikan ini

Sutrisno • Dipublikasikan Rabu, 18 Maret 2026 | 11:13 WIB

BAYAR PAJAK: Seorang warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Banjarbaru.
BAYAR PAJAK: Seorang warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Banjarbaru.

BANJARBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel meliburkan pelayanan di seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Meski begitu, Bapenda Kalsel memastikan pemilik kendaraan bermotor tidak dikenakan denda jika masa pajaknya jatuh tempo selama libur Lebaran 2026.

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan masyarakat tetap bisa membayar pajak pada 25 Maret tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Warga yang pajaknya jatuh tempo di tanggal libur tersebut bisa membayar pada 25 Maret tanpa dikenakan denda,” ujarnya, Selasa (17/3).

Selain itu, masyarakat juga tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi e-Signal dan e-Samsat yang beroperasi 24 jam.

Bapenda Kalsel juga mengantisipasi lonjakan wajib pajak pada hari pertama layanan dibuka usai libur Lebaran.

Sejumlah langkah disiapkan, di antaranya menambah titik layanan di kantor Samsat serta mengoperasikan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis.

Baca Juga: Samsat Banjarbaru Catat ada 1.965 Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Editor : Arief
Sumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak
kalimantan selatan Pajak Pelayanan Publik samsat Kota Banjarbaru