Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Muhammad Isa Ansari mengatakan, saat ini memang sudah memasuki batas akhir pemberian THR oleh perusahaan, tepatnya pada Sabtu 14 Maret lalu.
“Belum ada laporan dan hari ini sudah memasuki batas akhir pemberian THR,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Pantauan di posko pengaduan, yang berlokasi di Kantor Diskopumker Jalan Komplek Semanda, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur memang tampak sepi, meski terdapat dua petugas yang menjaga pelayanan.
Senada, petugas ditempat Yudhi mengakan sampai siang ini pun pihaknya belum menerima satupun laporan dari pekerja di Kota Seribu Sungai yang THR-nya belum dibayarkan.
Padahal, jika posko pengaduan tutup karena hari libur kerja, pihaknya tetap menerima pengaduan melalui pesan WhatsApp yang nomornya telah dipajang di depan kantor.
“Belum ada, baik secara langsung maupun pengaduan lewat Whatsapp. Laporan kami terima 24 jam meski pelayanan di kantor tutup,” sebutnya.
Berdasarkan pengalaman tahunan, posko pengaduan THR memang nihil pengadu.
Meski begitu, Diskopumker Banjarmasin tetap membuka pelayanan pengaduan THR hingga batas waktu yang ditentukan, yakni sampai sepekan pasca Hari Raya Idul Fitri.
Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menjadi fasilitas sarana bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam mekanisme maupun prosedur penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam pelayanannya, jika kemudian hari ada pihak-pihak yang melaporkan atas kendala pencarian THR maka Diskopumker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mencari solusi bersama, baik melalui diskusi ataupun mediasi.
Pembukaan posko pengaduan THR ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Syaratnya, masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Surat edaran itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait, Selasa 3 Maret 2026.
Editor : Sutrisno