Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Trotoar Jadi Panggung, Pemko Sebut Belum Ada Izin

Endang Syarifuddin • Minggu, 15 Maret 2026 | 15:02 WIB

Kondisi itu menuai kritik karena dinilai merampas hak pejalan kaki dan belum mengantongi payung hukum resmi sebagai kawasan kuliner.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Kondisi itu menuai kritik karena dinilai merampas hak pejalan kaki dan belum mengantongi payung hukum resmi sebagai kawasan kuliner.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Pelanggaran pemanfaatan trotoar sebagai tempat usaha tidak hanya terjadi di Jalan Hasanuddin HM, tetapi juga di kawasan Jalan Bank Rakyat. Tidak hanya sebagai tempat makan dan minum saja tapi dijadikan panggung live musik.
Area ini semestinya digunakan masyarakat umum, termasuk pejalan kaki.

Kondisi tersebut menuai kritik dari Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang secara prinsip diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan ruang komersial.

Koordinator Kopeka Kalsel, Cecep Ramadhani, mengatakan hak pejalan kaki telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Isi aturan itu tegas terkait menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas,” ujarnya kepada awak media, Minggu (15/3/2026) siang.

Menurut Cecep, pihaknya mendukung pertumbuhan UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, dukungan itu tidak boleh menghilangkan hak publik atas trotoar yang aman, nyaman dan aksesibel bagi semua kalangan.

“Trotoar bukan ruang komersial, melainkan fasilitas publik yang harus tetap aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua orang. Termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” tegasnya.

Kopeka juga menyoroti lemahnya konsistensi penegakan aturan. Sebab di satu sisi ada pelaku usaha yang ditertibkan ketika menyentuh trotoar, namun di sisi lain ada aktivitas serupa yang seolah dibiarkan berlangsung.

Cecep mendorong agar hasil pembahasan dan FGD terkait penataan sentra UMKM segera ditindaklanjuti pemko. Hal itu diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa merampas ruang pejalan kaki.

“Kalau pun ada SK wilayah khusus buat sentra kuliner maupun UMKM, kami tetap menekankan jangan brutal,” katanya.

Ia juga menyayangkan pihak terkait yang dinilai seperti tutup mata atas kondisi tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, menegaskan trotoar tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha. Apalagi sampai difungsikan sebagai panggung live musik.
“Trotoar itu hak pejalan kaki, tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha. Apalagi sampai dijadikan panggung live musik. Itu jelas tidak sesuai aturan,” katanya kepada awak media.

Isa mengakui pemko memang memiliki rencana menjadikan kawasan itu sebagai zona kuliner. Namun hingga kini belum memiliki payung hukum karena Surat Keputusan penetapan kawasan masih dalam tahap koordinasi lintas sekto. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk melakukan penindakan agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha lain.

“Jadi selama SK itu belum ada, trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan,” tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#trotoar #banjarmasin #cafe #Marak