Hasil penilaian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menyatakan bangunan di kawasan tersebut sudah masuk kategori rusak berat. Kerusakan ditemukan hampir di seluruh bagian bangunan.
Mulai dari atap yang sudah lapuk, tiang bangunan yang mulai miring, hingga lantai yang mengelupas di sejumlah titik. Tak hanya itu, ornamen khas berbentuk kubus ketupat yang menjadi ikon kawasan wisata tersebut juga dilaporkan sudah rapuh dan berpotensi ambruk.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, hasil pengecekan tim teknis menunjukkan struktur bangunan tidak lagi layak digunakan tanpa perbaikan menyeluruh.
“Dari hasil pengecekan tim teknis kami, kondisinya sudah masuk kategori rusak berat,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, beberapa bagian atap sudah lapuk dan mudah terangkat ketika diterpa angin. Tiang bangunan juga mulai miring, sementara lantai di beberapa bagian terlihat mengelupas.
“Bahkan ornamen kubus ketupat yang menjadi ciri khas kawasan wisata itu juga sudah rapuh,” tambahnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa hanya dilakukan perbaikan ringan atau tambal sulam saja.
“Kalau ingin digunakan lagi, harus dilakukan rehab total. Tidak cukup hanya perbaikan ringan karena struktur yang ada sudah banyak yang rusak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa memaksakan penggunaan kawasan wisata dengan kondisi saat ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Kalau dipaksakan digunakan dengan kondisi seperti sekarang, itu sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga maupun pengunjung,” katanya.
Di sisi lain, pengelolaan kawasan wisata Kampung Ketupat juga tengah tersandung persoalan kerja sama dengan investor. Sistem sewa tahunan yang semestinya menjadi peluang ekonomi bagi daerah justru bermasalah.
Investor pengelola, PT Juru Supervisi Indonesia, tercatat sudah tidak membayar kewajiban sewa kepada Pemko Banjarmasin selama dua tahun terakhir.
Sesuai perjanjian kerja sama, penyewa wajib membayar sewa setiap tahun kepada pemko sebagai pemilik lahan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Akibatnya, tunggakan pembayaran beserta denda yang muncul diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp400 juta, akumulasi dari lebih dua tahun tidak ada pembayaran.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hendra menilai persoalan perubahan bangunan di kawasan wisata Kampung Ketupat harus menjadi perhatian serius pemko. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekonomi lokal sekaligus destinasi wisata kota.
Politisi PKS itu menegaskan setiap perubahan fisik maupun pengelolaan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah.
“Tidak boleh ada pembangunan atau perubahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mendukung langkah wali kota untuk mengevaluasi kerja sama pengelolaan kawasan tersebut. Menurutnya, evaluasi penting agar pengelolaan Kampung Ketupat tetap sesuai dengan konsep awal pengembangan kawasan dan tetap berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat serta kualitas destinasi wisata kota.
Editor : Sutrisno