Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Waw! Tanpa Tukin, THR Kepala Daerah Ternyata Segini

Endang Syarifuddin • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:12 WIB

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo didampingi jajarannya memberikan keteranhan pers terkait pembayarah THR. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo didampingi jajarannya memberikan keteranhan pers terkait pembayarah THR. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pegawai pada 2026. Namun, besaran yang diterima kepala daerah justru tidak sebesar pejabat lain di lingkungan pemko.

"THR untuk wali kota dan wakil wali kota totalnya hanya sebesar Rp11.809.000. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk dua orang kepala daerah," Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, perhitungan THR bagi kepala daerah hanya berasal dari komponen gaji pokok satu bulan, ditambah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mendapatkan komponen tambahan lainnya dalam penghasilan mereka.

“Kenapa nilainya tidak besar, karena kepala daerah tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin,” ujarnya.

Sementara itu, untuk 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin, besaran THR hingga kini belum dapat dipastikan. Sebab, sekretariat DPRD belum menyampaikan usulan perhitungannya. Cara perhitungannya tak jauh beda dengan kepala daerah. Sebagai gambaran, gaji pokok dewan sekitar Rp2,1 juta dengan tambahan tunjangan keluarga Rp700 ribu. Sehingga estimasinya THR para wakil rakyat berada di kisaran Rp3 juta lebih.

Secara keseluruhan, Pemko Banjarmasin menyiapkan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk membayar THR tahun ini. Total penerimanya mencapai lebih dari 8.000 orang. Rinciannya dua orang kepala daerah, PNS dan CPNS sebanyak 4.053 orang, PPPK penuh waktu sebanyak 2.153 orang serta PPPK paruh waktu sebanyak 1.851 orang.

Edy menambahkan, untuk PPPK paruh waktu perhitungan THR tidak sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu karena besaran gaji mereka berbeda-beda.
“Gaji mereka ada yang Rp1,9 juta sampai Rp2,3 juta. Perhitungannya gaji satu bulan dikali lima masa kerja kemudian dibagi 12,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu diperkirakan menerima THR sekitar Rp791 ribu hingga Rp950 ribu. Kita berharap THR ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pegawai untuk kebutuhan menjelang Idul Fitri.
"Pemko menargetkan pembayaran THR bisa dilakukan paling lambat 16 Maret 2026, menyesuaikan dengan pengajuan dari masing-masing instans," tutup Edy.

Editor : Arif Subekti
#Tunjangan #banjarmasin #tukin #thr