BANJARMASIN - Sejumlah tempat usaha di Kota Banjarmasin kedapatan masih memajang minuman keras (miras) selama bulan Ramadan. Temuan tersebut didapat saat razia gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Kamis (12/3) dini hari.
Razia menyasar sejumlah hotel dan kafe di berbagai titik kota. Dari hasil penertiban, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang masih tersusun di beberapa tempat usaha.
Salah satu temuan berada di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat. Petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol masih dipajang rapi di dalam lemari pendingin dengan kadar alkohol mulai dari 0,5 hingga 40 persen.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan temuan serupa juga ditemukan di salah satu kafe yang menjadi lokasi razia. Ia menjelaskan pada titik kedelapan razia itu, petugas masih menemukan minuman beralkohol yang dipajang di sejumlah rak. “Memang ada miras yang terpajang, namun tidak didapati adanya aktivitas transaksi,” ungkap Tezar.
Meski demikian, petugas belum melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena masih harus melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk dimintai keterangan. “Satpol PP akan memanggil dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain menemukan miras yang dipajang, petugas juga mendapati tumpukan bekas botol minuman keras di depan beberapa hotel di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah kota untuk memastikan aturan terkait peredaran minuman beralkohol selama Ramadan tetap dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief