Namun bantuan yang akan diterima para petugas kebersihan itu dipastikan bukan THR, melainkan insentif khusus. Hal itu terungkap dalam rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama BPKPAD dan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (12/3/2026) siang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar mengatakan, dari hasil pembahasan bersama pihak DLH dipastikan istilah THR memang tidak berlaku bagi para petugas kebersihan.
“Yang ada adalah insentif khusus bagi pekerja harian lepas di DLH,” ujarnya.
Meski begitu, DPRD tetap mendorong agar para petugas kebersihan tetap mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Politisi Golkar ini menyebut, dalam rapat tersebut diketahui bahwa besaran insentif khusus yang akan diberikan kepada pasukan kuning sebesar Rp500 ribu per orang. Ia berharap bantuan tersebut bisa segera dibagikan sebelum Lebaran.
“Kita berharap sebelum Lebaran insentif itu sudah bisa dibagikan kepada kawan-kawan pasukan kuning,” katanya.
Namun nominal tersebut belum bersifat final untuk semua pekerja. Nantinya akan ada pengelompokan atau klaster berdasarkan masa kerja. Artinya, pekerja dengan masa kerja lebih lama berpotensi menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pekerja yang baru bergabung.
“Dalam pembahasan tadi juga ada klaster berdasarkan masa kerja. Jadi mungkin ada sedikit perbedaan dalam pembagian insentif khusus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love menegaskan, sejak awal memang tidak pernah ada penganggaran THR bagi para petugas kebersihan karena status mereka sebagai pekerja harian lepas.
“Perlu kami luruskan dulu, itu bukan THR. Karena status mereka pekerja harian lepas, jadi dari awal memang tidak ada penganggaran untuk THR,” ujarnya.
Alive menyebut jumlah pekerja harian lepas di bawah DLH mencapai sekitar 2.196 orang. Mereka terdiri dari petugas penyapu jalan, pengangkut sampah, pengelola TPS 3R, hingga pengelola bank sampah.
Jika dihitung dengan nominal minimal Rp500 ribu per orang, maka kebutuhan anggaran yang disiapkan sekitar Rp1,098 miliar.
Saat ini DLH tengah menyiapkan skema pergeseran anggaran agar insentif tersebut dapat direalisasikan.
Namun proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pembayaran gaji para pekerja yang selama ini telah dianggarkan.
“Kita harus hitung betul kemampuan anggaran. Karena gaji mereka juga harus tetap aman,” pungkas Alive.
Editor : Sutrisno