Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kerja Sama Kawasan Kampung Ketupat Dikaji Ulang, Ini Keinginan Wali Kota

Endang Syarifuddin • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:26 WIB

Kawasan Kampung Ketupat di Banjarmasin akan dikaji ulang pengelolaannya oleh Pemko Banjarmasin.
Kawasan Kampung Ketupat di Banjarmasin akan dikaji ulang pengelolaannya oleh Pemko Banjarmasin.

BANJARMASIN – Kawasan Kampung Ketupat kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta dilakukan pengkajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan kawasan tersebut dengan pihak perusahaan.

Kajian itu melibatkan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemko ingin memastikan kembali dasar kerja sama yang sebelumnya pernah dibuat.

“Sudah kami sampaikan agar dikaji kembali oleh bagian hukum dan pihak terkait, khususnya yang dulu membuat kerja sama dengan perusahaan yang ada di sana,” ujar Yamin, Selasa (10/4/2026).

Langkah evaluasi ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat termasuk terkait sejumlah aktivitas perubahan bangunan tanpa sepengetahuan pemerintah di kawasan Kampung Ketupat. Salah satunya terkait penambahan pagar di lokasi tersebut. Awalnya pagar di kawasan itu hanya menggunakan bambu, namun belakangan ditemukan adanya penambahan menggunakan material batako.

“Kalau dibangun dengan batako seperti itu tentu menyalahi. Seharusnya tidak boleh,” tegasnya.

Pemko sendiri memiliki konsep berbeda untuk pengembangan kawasan tersebut ke depan. Yamin berharap Kampung Ketupat bisa dijadikan ruang publik yang terbuka bagi masyarakat. Kawasan itu berpotensi menjadi tempat rekreasi warga, area olahraga, hingga ruang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan. Namun ia menegaskan, konsep yang diinginkan adalah ruang publik tanpa pungutan biaya masuk bagi pengunjung.

“Harapan kita jangan sampai orang masuk harus bayar. Kita siapkan saja fasilitas bagi UMKM untuk berjualan,” jelasnya.

Dengan konsep tersebut, pemerintah tetap memperoleh pemasukan dari sektor pajak dan retribusi usaha, tanpa membebani masyarakat yang datang berkunjung.

“UMKM tentu tetap membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Itu sudah cukup bagi pemerintah, sementara mereka diberi ruang untuk berusaha,” tambahnya.

Pemko juga berencana berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat agar pengelolaan kawasan Kampung Ketupat nantinya bisa berjalan lebih baik dan memberi manfaat bagi warga sekitar. Selain itu, penataan kawasan wisata sungai di Banjarmasin juga menjadi bagian dari rencana besar pemerintah kota.

"Kawasan Siring Menara Pandang hingga ke arah RK Ilir akan ditata lebih rapi agar menjadi destinasi wisata yang menarik,' ujarnya.

Ia menilai potensi kawasan tersebut cukup besar. Hal itu terlihat dari ramainya aktivitas masyarakat di kawasan Siring Menara Pandang, terutama saat Ramadan ketika warga banyak berbuka puasa di pinggir sungai.
“Kalau semua ditata rapi sampai ke sana, tentu bisa memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan UMKM di Kota Banjarmasin,” cetusnya.

Saat ini Pemko Banjarmasin masih menunggu laporan hasil kajian dari Bagian Hukum dan instansi terkait terkait status kerja sama sebelumnya dalam pengelolaan kawasan Kampung Ketupat. Laporan itu nantinya akan menjadi dasar langkah pemerintah selanjutnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, menilai persoalan perubahan bangunan di kawasan wisata Kampung Ketupat perlu menjadi perhatian serius pemko. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekonomi lokal sekaligus destinasi wisata kota, sehingga setiap perubahan fisik maupun pengelolaannya harus melalui koordinasi yang jelas dengan pemerintah.

“Tidak boleh ada pembangunan atau perubahan yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemerintah,” ujarnya.

Politisi PKS ini menyatakan pihaknya mendukung langkah wali kota yang meminta dilakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan kawasan tersebut. Evaluasi penting untuk memastikan pengelolaan Kampung Ketupat tetap berjalan sesuai dengan konsep awal pengembangan kawasan.

Menurutnya, perubahan bangunan tanpa koordinasi tidak hanya berpotensi melanggar perjanjian kerja sama, tetapi juga dapat merusak konsep penataan kawasan wisata yang sudah dirancang pemerintah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa mengganggu penataan kawasan wisata yang seharusnya tertata rapi dan nyaman bagi pengunjung,” katanya.

Ke depan, Komisi II DPRD Banjarmasin menilai perlu ada penegasan mekanisme pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan kawasan tersebut. Selain itu, kepastian aturan bagi pihak mitra kerja sama juga harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Pengembangan Kampung Ketupat harus tetap berorientasi pada tujuan awal, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kualitas destinasi wisata di Kota Banjarmasin," tutupnya.

Editor : M Oscar Fraby
#Kampung Ketupat #UMKM #pemko banjarmasin