BANJARMASIN – Aktivitas kafe malam di kawasan Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin menuai sorotan.
Pasalnya, deretan kursi dan meja milik sejumlah kafe terlihat memenuhi trotoar setiap malam.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan pedagang lama di kawasan tersebut.
Selain dinilai merampas hak pejalan kaki, penggunaan trotoar oleh kafe juga dianggap tidak adil oleh pedagang kecil yang selama ini berusaha mematuhi aturan.
Seperti diungkapkan Bob, pemilik usaha Stempel 3 Bersaudara yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.
Ia mengaku pernah beberapa kali ditertibkan petugas Satpol PP Banjarmasin karena dianggap memanfaatkan trotoar untuk berjualan.
“Dulu kami sering kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan, pernah juga ditertibkan oleh Satpol PP karena dianggap memakai trotoar,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (7/3/2026).
Karena tak ingin lagi berurusan dengan penertiban, Bob memilih memundurkan lapak usahanya dari bibir trotoar.
Namun, belakangan ia justru melihat kondisi berbeda di lokasi tersebut.
Setiap malam sejumlah kafe menempatkan kursi dan meja hingga hampir menutup seluruh trotoar.
Bahkan, sebagian kursi terlihat sampai mendekati badan jalan.
“Sekarang malah kafe-kafe bebas saja pakai trotoar. Kursi meja sampai ke pinggir jalan. Kami yang pedagang kecil dulu disuruh minggir, tapi mereka seperti dibiarkan,” katanya.
Situasi itu, lanjutnya, menimbulkan rasa tidak adil bagi pedagang kecil yang pernah ditertibkan.
Ia berharap aturan dapat diterapkan secara sama bagi semua pelaku usaha.
“Kalau memang boleh dipakai, ya semua boleh. Tapi kalau dilarang, ya harusnya berlaku sama,” tegasnya.
Ia juga menyebut kondisi trotoar yang dipenuhi kursi dan meja kafe hampir bisa ditemui setiap malam di sepanjang Jalan Hasanuddin HM.
“Coba saja cek kalau malam hari, pasti penuh. Hampir semua trotoar dipakai untuk tempat kursi dan meja,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin memang berencana menjadikan kawasan Jalan Hasanuddin HM sebagai kawasan kuliner malam.
Program itu digadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan UMKM dan sektor usaha kuliner.
Namun, hingga kini, payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kuliner tersebut belum rampung.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari membenarkan bahwa proses penyusunan SK masih berjalan.
“Memang ada rencana kawasan itu dijadikan kawasan kuliner untuk memajukan UMKM dan pelaku usaha kita,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan secara aturan kawasan Jalan Hasanuddin HM hingga kini masih berstatus kawasan tertib lalu lintas.
Artinya, secara regulasi trotoar di kawasan tersebut masih diperuntukkan bagi pejalan kaki dan belum diperbolehkan dimanfaatkan untuk aktivitas berjualan.
“Sampai saat ini SK-nya belum rampung, masih berproses,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani