Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buka Posko Aduan, Kendala Pencairan THR di Banjarmasin Dapat Dilaporkan ke Kantor Diskopumker

Zulvan Rahmatan • Jumat, 6 Maret 2026 | 13:06 WIB

Posko pengaduan THR yang bertempat di kantor Diskopumker Banjarmasin, Jalan Komplek Semanda Banjarmasin Timur. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
Posko pengaduan THR yang bertempat di kantor Diskopumker Banjarmasin, Jalan Komplek Semanda Banjarmasin Timur. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Para pekerja dan perusahaan kini dapat mengadukan permasalahan atau kendala pencairan tunjangan hari raya (THR) di Kota Banjarmasin.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah membuka posko THR menyusul Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Isa Ansari menegaskan telah menerima surat edaran dari Kemnaker untuk segera ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, surat tersebut pertama-tama mendorong untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin.

“Iya, kami sudah terima surat itu dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” ujar Isa. Jumat (6/3/2026).

Kemudian, Diskopumker membuka posko pengaduan THR yang berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau perusahaan yang mengalami kendala dalam pencairan THR. Posko pangaduan ini terintegrasi dengan posko Kemnaker RI dan bertempat di kantor Diskopumker Banjarmasin Jalan Komplek Semanda Banjarmasin Timur.

Posko tersebut telah dibuka sejak Senin, 2 Maret kemarin dan akan beroperasi hingga sepekan setelah lebaran.

“Kita buka hingga H+7 lebaran untuk mempermudah para pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan terkait THR,” jelasnya.

Hampir sepekan di buka, hingha kini Isa mengakui pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari pekerja di Banjarmasin terkait permasalahan THR di masing-masing tempat kerja.

Meski begitu, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menjadi fasilitas sarana bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam mekanisme maupun prosedur penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Jika nantinya ada laporan, kami siap memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan diskusi dan mediasi bersama,” pungkasnya.

Ada pun surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Syaratnya, masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Surat edaran itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait, Selasa 3 Maret 2026.

Editor : Arif Subekti
#mengadukan #banjarmasin #posko #thr