BANJARMASIN – Polemik retribusi di Pasar Sentra Antasari belum juga mereda. Setelah persoalan retribusi jasa pelayanan pasar mencuat, kini pedagang kembali mengeluhkan tarif iuran kebersihan dan keamanan yang dinilai memberatkan.
Keberatan tersebut muncul setelah diberlakukannya skema pembayaran bulanan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2025. Sebelumnya, pedagang membayar iuran secara harian.
Keluhan itu disampaikan puluhan perwakilan pedagang saat bertemu dengan pihak Perumda Pasar dalam rapat yang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (5/3) siang.
Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari, Haji Irfan menegaskan pedagang tidak menolak kebijakan pemerintah. Namun, mereka berharap penetapan tarif mempertimbangkan kondisi riil pedagang. “Kalau tidak buka, ya tidak bayar. Sekarang sistemnya bulanan, buka atau tidak tetap harus bayar Rp70 ribu untuk kebersihan, dan Rp50 ribu untuk keamanan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan tarif tersebut. Pedagang menilai proses penetapan dilakukan tanpa melibatkan mereka. “Kami sudah mencoba menganalisis datanya. Ternyata pedagang tidak dilibatkan dalam penentuan tarif ini. Mungkin Perumda punya data sendiri, tapi data di lapangan berbeda, baik dari jumlah pedagang maupun kondisi lainnya,” katanya.
Pedagang bahkan sempat menghimpun data terkait petugas keamanan pasar. Dari pengamatan mereka, terdapat sekitar 12 satpam dengan gaji berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Sementara jumlah pedagang di Pasar Sentra Antasari mencapai ribuan unit yang tersebar di berbagai zona. Mulai dari bangunan utama, pasar kering, pasar basah hingga pasar subuh.
“Kami tidak menolak kebijakan. Kami juga tidak ingin menghambat Perumda Pasar. Tapi kami berharap tarif ini disesuaikan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023, Perwali Nomor 130 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 91 Tahun 2025, yang menyebut tarif harus berkeadilan dan sesuai kemampuan pedagang,” jelasnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Baiman Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura menyatakan pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perwali. Menurutnya, perbedaan utama hanya terletak pada metode pembayaran yang kini dibuat bulanan.
“Dulu pedagang bayar Rp2.000 sehari untuk kebersihan, dan Rp2.000 sehari untuk keamanan. Kalau dikali 30 hari berarti sekitar Rp60 ribu untuk masing-masing layanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya juga terdapat iuran tambahan untuk jaga malam yang dibayarkan di akhir bulan.
“Sekarang kebersihan Rp70 ribu dan keamanan Rp50 ribu. Totalnya Rp120 ribu. Jadi sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya skemanya saja yang berubah menjadi bulanan,” bandingnya.
Menurutnya, sistem pembayaran harian sebelumnya juga memiliki kelemahan. Terutama sulitnya mengontrol potensi peredaran karcis ilegal.
Di Pasar Sentra Antasari sendiri terdapat sekitar 3.000 unit toko. Namun yang tercatat aktif sekitar 1.500 unit, dan tidak semuanya beroperasi setiap hari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi mengatakan aspirasi pedagang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota. DPRD berharap hasil pertemuan ini dapat membuka ruang diskusi antara Perumda Pasar dan bagian hukum Pemko Banjarmasin.
“Kami berharap ini bisa menjadi bahan diskusi pemerintah kota dalam menerapkan perwali tersebut, sehingga bisa menjadi solusi yang adil bagi seluruh pedagang,” kata politisi PAN ini.
DPRD juga mendorong agar aturan tersebut segera ditinjau ulang. “Harapannya dalam waktu dekat bisa dilakukan revisi, sehingga nanti muncul tarif baru yang tidak memberatkan pedagang,” pungkas Faisal.
Iuran Pasar Sentra Antasari Diprotes Pedagang
Keluhan Pedagang
- Pedagang mengeluhkan iuran kebersihan dan keamanan baru.
- Tarif dinilai memberatkan karena sistem berubah menjadi bulanan.
- Kebijakan diatur dalam Perwali Nomor 91 Tahun 2025.
Skema Lama (Harian)
- Kebersihan: Rp2.000/hari
- Keamanan: Rp2.000/hari
- Dibayar hanya saat pedagang membuka toko.
Skema Baru (Bulanan)
- Kebersihan: Rp70.000/bulan
- Keamanan: Rp50.000/bulan
- Total: Rp120.000/bulan
- Tetap dibayar meski toko tidak buka.
Alasan Keberatan Pedagang
- Pedagang tidak dilibatkan dalam penentuan tarif.
- Sistem bulanan dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pedagang.
- Sebagian pedagang tidak berjualan setiap hari.
Penjelasan Perumda Pasar
- Kebijakan mengacu pada Perwali yang berlaku.
- Total iuran tidak jauh berbeda dari sistem lama.
- Sistem bulanan untuk mencegah karcis ilegal.
Sikap DPRD Banjarmasin
- Aspirasi pedagang akan menjadi bahan evaluasi.
- DPRD meminta kebijakan segera ditinjau ulang.
- Diharapkan muncul tarif baru yang lebih adil.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief