Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banyak yang Mau Nikah di Bulan Ramadan, Pengajuan Berkasnya Meningkat di Banjarmasin

Zulvan Rahmatan • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:36 WIB

PELAYANAN: Unit pelayanan kependudukan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.
PELAYANAN: Unit pelayanan kependudukan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.

BANJARMASIN – Pengajuan berkas pernikahan di Kecamatan Banjarmasin Utara mengalami peningkatan memasuki pekan kedua Ramadan. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 158 pengantar nikah, naik 20 berkas dibandingkan Januari yang mencapai 138 pengajuan.

Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan Banjarmasin Utara, Na’imah mengatakan tren tersebut kerap terjadi saat Ramadan. “Bulan Ramadan ini ada peningkatan untuk pengantar nikah. Lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, banyak calon pengantin memilih melangsungkan akad nikah saat Ramadan. Sementara resepsi digelar setelah Lebaran.

Selain itu, pihak kecamatan juga mencatat tiga pengajuan pengantar nikah lintas negara pada Januari. Ketiganya merupakan pernikahan antara warga negara asing asal Turki dengan warga negara Indonesia.

Menurut Na’imah, peran kecamatan dalam proses ini sebatas legalisasi dan registrasi. Berkas umumnya sudah lengkap, karena sebelumnya diverifikasi di tingkat kelurahan.

Persyaratan yang wajib disiapkan antara lain foto, surat izin orang tua, ijazah calon mempelai, KTP, dan Kartu Keluarga. Untuk pernikahan lintas negara, pemeriksaan dilakukan lebih detail, termasuk dokumen dari negara asal calon pasangan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas dibawa ke kecamatan untuk dilegalisasi sebelum diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). “Kendala yang kerap muncul umumnya bukan pada kelengkapan berkas, melainkan persoalan bahasa dalam proses administrasi dokumen luar negeri,” tambah Na’imah.

Selain pengantar nikah, layanan lain yang banyak diajukan masyarakat adalah surat pernyataan waris. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti penutupan rekening bank, pengurusan porsi haji, klaim asuransi, hingga balik nama aset. “Umumnya penutupan rekening bank, pengurusan porsi haji, klaim asuransi, hingga balik nama sertifikat atau aset,” tutur Na’imah.

Pada 2025, Kecamatan Banjarmasin Utara menerbitkan sekitar 800 legalisasi pengantar nikah dan lebih dari 1.000 surat pernyataan ahli waris.

Sementara itu, Kecamatan Banjarmasin Tengah mencatat tren pernikahan yang relatif stabil. Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Norjenah menyebut wilayahnya merupakan kawasan pusat kota dengan jumlah penduduk relatif sedikit.

Pada Januari 2026, pengajuan pengantar nikah tercatat 60 berkas, turun menjadi 52 pada Februari. Sepanjang 2025, angka tertinggi hanya mencapai 72 pengajuan dalam sebulan, dengan total 726 permohonan selama setahun.

Untuk surat pernyataan ahli waris, tercatat 389 pengajuan sepanjang 2025. “Pengajuan untuk berkas nikah 2025, rata-rata belum ada yang menyentuh 80 dalam sebulan. Banjarmasin Tengah kebetulan penduduk paling sedikit dengan status kecamatan paling muda,” pungkasnya.

Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kalimantan selatan #kota banjarmasin #nikah