BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat sasaran Pasar Murah Ramadan 2026 agar subsidi tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dilarang berbelanja di pasar murah.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam pelaksanaan pasar murah di Kecamatan Banjarmasin Utara. Ini sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Asisten II Perekonomian Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani mengatakan pasar murah menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga. “Pasar murah ini salah satu treatment menjaga stabilitas harga. Untuk sembako, inflasi masih relatif terkendali. Kenaikan inflasi justru lebih dipengaruhi harga emas, bukan bahan pokok,” ujarnya, Selasa (3/3).
Ia menyebut, selama Ramadan pasar murah digelar 33 kali hingga pertengahan bulan. Sepanjang 2026, pelaksanaannya ditargetkan mencapai 185 kali.
Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan Pasar Murah Forum Banjarmasin Corporate Social Responsibility ke-15. Sebanyak 1.159 paket sembako disiapkan khusus bagi warga Banjarmasin Utara. “Satu paket mendapat subsidi sekitar Rp15.000 dari Forum BCSR. Jika harga normal dua kilogram gula dan dua liter minyak sekitar Rp73.000, di pasar murah cukup Rp58.000,” jelasnya.
Mulai 2026, sistem pembelian menggunakan KTP Banjarmasin tanpa kupon. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. “Satu orang hanya boleh membeli satu paket per hari, dan tidak boleh diwakilkan. Kebijakan ini untuk memastikan pasar murah benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Dengan pengetatan tersebut, pemko berharap distribusi sembako bersubsidi semakin adil dan efektif dalam menekan inflasi daerah.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief