MARTAPURA - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembatasan Aktivitas Selama Ramadan di Kabupaten Banjar diklaim berjalan efektif. Hingga Selasa (3/3), Satpol PP menyebut tidak menemukan pelanggaran terbuka di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Agus Siswanto mengatakan, pengawasan telah dilakukan sejak sebelum Ramadan melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat. “Kami sudah melakukan sosialisasi sebelum Ramadan. Selama bulan puasa ini, setiap hari anggota turun patroli untuk memastikan Perda Ramadan dipatuhi,” ujarnya, Selasa (3/3).
Menurutnya, menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2004, patroli dilakukan selama 24 jam penuh. Pengawasan tidak hanya menyasar pelanggar perda, tetapi juga mencakup perda ketertiban sosial serta perda bangunan. “Patroli 24 jam ini bukan hanya soal Perda Ramadan, tetapi seluruh perda yang menjadi kewenangan Satpol PP,” tegasnya.
Wilayah pengawasan difokuskan di sejumlah titik rawan, mulai kawasan Gambut hingga Jalan Kayu Bawang, termasuk area pasar dan pusat aktivitas masyarakat. Dalam pengawasan berlangsung, pihaknya mengklaim tidak menemukan warung yang nekat beroperasi secara terbuka pada siang hari, atau yang biasa dikenal sebagai “warung sakadup”. “Tidak ada penemuan warung sakadup. Artinya penegakan Perda Ramadan berjalan sesuai harapan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Hariyanto menegaskan bahwa pembatasan selama Ramadan telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2001 yang diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2004.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, restoran, warung, rombong, dan usaha sejenis dilarang beroperasi pada siang hari sejak waktu imsak hingga berbuka puasa. “Tempat makan baru diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 Wita dan hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang, bukan makan di tempat,” tegasnya.
Sementara itu, pedagang Pasar Wadai atau sejenisnya diperbolehkan mulai berjualan pukul 15.00 Wita untuk melayani kebutuhan berbuka puasa. Selain pembatasan usaha, perda juga melarang makan, minum, dan merokok di tempat umum selama waktu puasa.
Untuk pelanggaran tersebut, perda memuat ketentuan pidana. Perokok di tempat umum saat siang Ramadan dapat dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan tujuh hari. Sedangkan pedagang yang membuka usaha di luar ketentuan waktu terancam denda maksimal Rp2,5 juta atau kurungan tiga bulan.
Meski demikian, pihaknya menekankan tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Penindakan pidana akan dilakukan jika pelanggaran terjadi berulang. Selain sosialisasi lisan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis agar masyarakat paham dengan Perda Ramadan. “Seperti larangan makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan,” imbuhnya.
Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP Kabupaten Banjar juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan) maupun laporan langsung ke kantor Satpol PP. “Kami juga siaga menerima laporan masyarakat, jika ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief