Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengajuan Berkas Pernikahan di Banjarmasin Utara Naik Selama Ramadan, Tiga Pasangan Lintas Negara

Zulvan Rahmatan • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:30 WIB

Unit pelayanan kependudukan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.
Unit pelayanan kependudukan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.

BANJARMASIN - Pengajuan berkas pernikahan di Kecamatan Banjarmasin Utara mengalami peningkatan memasuki pekan kedua Ramadan. Hingga Februari tadi, jumlahnya sebanyak 158 pengantar nikah. Naik 20 dibandingkan Januari sebanyak 138 pengantar nikah.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Informasi dan Pengaduan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Na’imah mengatakan legalisasi pengantar nikah memang mengalami peningkatan saat Ramadan.

Menurutnya, banyak dari calon mempelai yang mengurus pengantar untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan, sementara resepsi baru menyusul pasca lebaran.

“Bulan Ramadan ini ada peningkatan untuk pengantar nikah. Lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya. Selasa (3/3/2026).

Selain itu, kecamatan juga mencatat tiga pengajuan pengatar nikah lintas negara pada Januari tadi. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA) asal Turki yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).

Ia menjelaskan, proses yang dilakukan di tingkat kecamatan sifatnya hanya legalisasi dan registrasi, sehingga berkas umumnya sudah lengkap saat diajukan.

Kelengkapan dokumen terlebih dahulu diverifikasi di tingkat kelurahan. Untuk pengajuan pernikahan, misalnya, pemohon diminta menyiapkan sejumlah persyaratan seperti foto, surat izin orang tua, ijazah calon mempelai, KTP, serta Kartu Keluarga.

Untuk pernikahan lintas negara, proses verifikasi dokumen dilakukan lebih detail di tingkat kelurahan. Biasanya calon mempelai telah menyiapkan dokumen dari negara asalnya sebelum mengajukan permohonan.

Setelah dinyatakan lengkap di kelurahan, berkas kemudian dibawa ke kecamatan untuk dilegalisasi sebelum diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kendala yang kerap muncul umumnya bukan pada kelengkapan berkas, melainkan persoalan bahasa dalam proses administrasi dokumen luar negeri,” terang Na’imah.

Selain pengantar nikah, layanan yang banyak diajukan masyarakat adalah surat pernyataan waris.

Dokumen ini berfungsi menetapkan ahli waris dari almarhum atau almarhumah, biasanya digunakan untuk keperluan administrasi.

“Umumnya penutupan rekening bank, pengurusan porsi haji, klaim asuransi, hingga balik nama sertifikat atau aset,” sebutnya.

Di tingkat kecamatan, prosesnya juga sebatas registrasi. Surat pernyataan waris dibuat oleh pihak keluarga, kemudian kecamatan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebelum diregistrasi.

Dokumen yang diperiksa antara lain KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, surat kematian almarhum, buku nikah, keterangan saksi, serta tujuan penggunaan surat tersebut.

Sebagai informasi, terdapat sekitar 800 legalisasi pengantar nikah yang dikeluarkan Kecamatan Banjarmasin Utara pada 2025. Sedangkan, 1.000 lebih merupakan pernyataan ahli waris.

Sementara, di Kecamatan Banjarmasin Tengah mencatatkan tren pernikahan yang stabil. Kasi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan Norjenah menyebut wilayahnya memang daerah pusat kota, minim permukiman padat penduduk sehingga tidak ada lonjakan signifikan.

Pihaknya hanya melayani legalisasi pengantar nikah sebanyak 60 pasangan pada Januari dan 52 pada Februari 2026 ini. Sementara itu, catatan tertinggi selama satu bulan, pada 2025 hanya 72. Dalam setahun, 726 pengajuan nikah terlayani.

Sedangkan, untuk pernyataan ahli waris hanya mencapai 389 dalam setahun pada 2025. “Pengajuan untuk berkas nikah 2025 rata-rata belum ada yang menyentuh 80 dalam sebulan. Banjarmasin Tengah kebetulan penduduk paling sedikit dengan status kecamatan paling muda,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#ahli waris #ramadan #banjarmasin utara