Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Banjarbaru Sita 2.690 Liter Tuak di Dua Lokasi, Empat Penjual Diamankan

Sheilla Farazela • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:52 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan minuman keras tradisional
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan minuman keras tradisional

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan ribuan liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam operasi penertiban yang digelar pada Bulan Suci Ramadan, Senin (2/3) tadi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa (3/3) mengatakan operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli miras di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

Deddy mengatakan petugas gabungan langsung bergerak menuju dua titik sasaran, yakni di Jalan Ahmad Yani Km 31 (Pasar Yon), Kelurahan Guntung Payung dan di Guntung Harapan Komplek Griya Sosial Mulia 1, Kelurahan Guntung Manggis.

“Operasi ini dalam rangka menjaga ketertiban umum selama Ramadan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi penjualan tuak,” ujarnya.

Di lokasi pertama dan kedua, pihaknya menemukan serta mengamankan sekitar lima karung bahan baku berupa kulit kayu raru. "Selain itu, sebanyak 2.195 liter tuak yang disimpan dalam jirigen langsung dimusnahkan di tempat," terangnya.

Petugas juga mengamankan 495 liter tuak untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Banjarbaru sebagai barang bukti. Tak hanya itu, sebanyak 175 liter tuak dalam kemasan turut disita.

"Empat orang yang diduga sebagai penjual tuak masing-masing berinisial MR (24), YP (32), RA (23), dan SAS (20) turut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Deddy menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan selama Ramadan guna menjaga situasi tetap kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#tuak #satpol pp #Miras #ramadan